Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Capai Rp18,4 Triliun per Januari 2023

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 22 Februari 2023 - 19:19 WIB

Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Capai Rp18,4 Triliun per Januari 2023
Ilustrasi, Petani Tembakau. (DOK.RIAUPOS.CO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) per Januari 2023 mencapai Rp18,4 triliun. Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 4,9 persen dibandingkan pada periode yang sama tahun 2022 sebesar Rp17,6 triliun.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, pencapaian penerimaan CHT per Januari 2023 ini dipengaruhi oleh tren produksi dari pabrik-pabrik yang ada.


“Tentunya pencapaian penerimaan ini ditentukan oleh tren produksi hasil tembakau yang Januari ini sedikit mengalami penurunan sekitar 1 persen yang tentunya ini menyesuaikan dengan kondisi aktual yang dihadapi pada tahun 2023 termasuk di internal daripada produksi pabrik yang ada,” kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Rabu (22/2).

Ia menambahkan, selain tren produksi penerimaan CHT juga ditentukan oleh tarif rata-rata tertimbang yang telah tercatat oleh Bea Cukai. Menurutnya, tarif tersebut sangat dipengaruhi oleh tingkat pemesanan pita cukai.

“Kami catat tarif rata-rata tertimbang per Januari ini mencapai 2,2 persen. Tarif ini sangat ditentukan oleh tingkat pemesanan pita cukai dibagi dengan total produksi hasil tembakau,” tambahnya.

Lebih lanjut, Asko menjelaskan bahwa per awal tahun 2023 ini hasil produksi tembakau tercatat mengalami perlambatan sebesar 1 persen. Terutama dari golongan 1 yang memang tarifnya mengalami peningkatan relatif lebih tinggi dibandingkan dengan golongan 2 dan golongan 3.

Menurutnya, penyesuaian tarif di 2023 ini realtif rendah dibandingkan dengan tahun 2022 yang mencapai 12 persen. Adapun tahun ini hanya dikenakan sebesar 10 persen.

Terkait hal ini, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan juga pembinaan ke industri hasil tembakau terutama dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai tembakau bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan juga Pemerintah Daerah (Pemda).

“Sehingga ini juga bisa mendukung daripada pengembangan industri hasil tembakau yang tentunya sangat terkait dengan dukungan kepada petani, dukungan kepada kesehatan dan juga penegakan hukum secara konsisten,” tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Dalam keterangannya usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/11/2022) Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani.

Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook