Menyusul Shane, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar

Hukum | Kamis, 07 September 2023 - 21:00 WIB

Menyusul Shane, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Anak Rafael Alun Trisambodo itu dijatuhi pidana penjara selama 12  tahun dan dibebankan biaya restitusi Rp25 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap David yang mengakibatkan korban menderita luka berat.


"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar ketua majelis hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Alimin dalam putusannya turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Mario Dandy. Hal yang memberatkan bagi Mario adalah perbuatannya sangat kejam dan tak ada ampun. Bahkan Alimin menyebut Mario menikmati perbuatannya dengan selebrasi. Tindakan Mario pun merusak masa depan David.

Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan bagi Mario di mata majelis hakim. Mario dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntur Mario dihukum dengan pidana selama 12 tahun penjara. Selain hukuman penjara, Mario Dandy diputus untuk membayar ganti rugi atau restitusi kepada Cristalino David Ozora sebesar Rp25 miliar.

Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook