JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Status hukum Anak AG telah dinyatakan inkracht. Hal itu menyusul adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi dari Anak AG maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berkaitan sengan itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun melakukan eksekusi kepada AG. Eks kekasih Mario Dandy Satriyo itu akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.
"Hari ini kita laksanakan eksekusi AG ke LPKA Tangerang," kata Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023).
Meski begitu, Sulaeman masih belum banyak memberikan pernyataan terkait AG. Mengingat proses eksekusi masih berlangsung.
"Ini sedang proses," jelasnya.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh anak AG dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Oleh karena itu, AG tetap divonis 3,5 tahun sesuai vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tolak kasasi JPU dan anak," demikian putusan MA seperti dilansir dari laman resminya, Selasa (13/6/2023).
Perkara AG terdaftar dengan Nomor 3202 K/Pid.Sus/2023. Perkara teregister dengan sejak 8 Juni 2023 dan diputus hari ini oleh Ketua Majelis Suharto.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra