Ditetapkan Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Kamaruddin Simanjuntak

Hukum | Rabu, 09 Agustus 2023 - 23:45 WIB

Ditetapkan Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Kamaruddin Simanjuntak
Tanggapan Kamaruddin Simanjuntak tersangka pencemaran nama baik atas laporan Dirut PT Taspen ANS Kosasih. (DOK PRIBADI)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kamaruddin Simanjuntak jadi tersangka setelah resmi ditetapkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, pada Rabu (9/8/2023). Kasus yang menjerat Kamaruddin Simanjuntak tersangka itu berkaitan dengan laporan yang dilayangkan Dirut PT Taspen ANS Kosasih.

Status Kamaruddin Simanjuntak tersangka itu bahkan sudah dikonfirmasi Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid. Dalam kasus tersebut, Kamaruddin berperan sebagai pengacara istri ANS Kosasih, Rina Laudwy. Karena itu, Kamaruddin menilai penetapan tersangka dirinya itu tidak tepat. Sebab pernyataan yang ia keluarkan berujung laporan Kosasih, dilakukan untuk membela kliennya.


"Penetapan tersangka tidak tepat," ujar Kamaruddin dikutip dari Pojoksatu.id (Jawa Pos Grup), Rabu (9/8/2023) malam.

Dia juga menilai, penetapan tersangka terhadap dirinya jelas mengancam profesi advokat.

"Kalau pengacara dilapor karena membela kliennya, semua profesi pengacara terancam," sambungnya.

Meski begitu, Kamaruddin tak mempermasalahkan status baru yang diberikan polisi kepada dirinya. Dia menyatakan dirinya siap menghadapi seluruh proses hukum yang berlaku.

Kamaruddin juga menyatakan belum memutuskan akan mengajukan praperadilan atau tidak.

"Kita hadapi saja," kata dia.

Pengacara keluarga Brigadir Joshua ini bahkan siap membeberkan ke publik permasalahan yang sebenarnya.

"Kita buka terus, kita hadapi, dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya," ucapnya.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri resmi menetapkan Kamaruddin Simanjuntak tersangka dugaan pencemaran nama baik. Selanjutnya penyidik akan mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan Kamaruddin sebagai tersangka.

Akan tetapi, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Ade Vivid tak menyebutkan secara pasti kapan pemanggilan dan pemeriksaan itu dilakukan.

"Sudah (dijadwalkan pemanggilan sebagai tersangka)," ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan ANS Kosasih ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Laporan itu dibuat ANS Kosasih karena tak terima dituding mengelola dana investasi Rp300 triliun untuk kegiatan capres. Kosasih juga menyatakan bahwa PT Taspen tidak pernah mengelola uang tersebut. Kosasih juga tegas membantah tudingan yang menyatakan dirinya suka main perempuan dan menelantarkan anaknya yang masih sekolah.

Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook