JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus Kamaruddin Simanjuntak menjadi tersangka imbas laporan Dirut Taspen ANS Kosasih terkait dugaan penyebaran hoaks sampai saat ini masih terus memanas.
Meski demikian, Kamaruddin Simanjuntak diketahui mendapat dukungan dari banyak advokat, termasuk Fredrik J Pinakunary. Saat menemani Kamaruddin Simanjuntak ke Mabes Polri, Fredrik J Pinakunary menyebut pengacara Rina Lauwy itu sangat berani mempertanyakan statusnya sebagai tersangka.
"Ya tentu kita tahu ya. Secara aturan kan kalau ada dua alat bukti, setelah mereka lakukan gelar. Pihak kepolisian, mereka punya hak untuk menentukan status seseorang jadi tersangka," imbuh Fredrik, dikutip dari kanal YouTube Irma Hutabarat pada Jumat (15/9/2023).
Kamaruddin lantas mencecar penyidik kala itu karena mereka menetapkan dirinya sebagai tersangka tanpa memeriksa Rina Lauwy terlebih dahulu.
"Apakah kalian sudah periksa ibu klien saya ini (Rina Lauwy)? Apakah kalian sudah periksa ada tiga perempuan yang diindikasikan sebagai pacar, kan belum semua," tuturnya.
Fredrik juga mengaku Kamaruddin Simanjuntak memprotes penyidik dengan begitu lantang. Hal yang sama juga diiyakan Irma Hutabarat saat mendampingi rekannya itu jumpa pers.
"Dia itu kencang sekali. Saya tidak pernah melihat ada seorang tersangka bicara seperti itu, bener ga si bang," timpal Irma.
"Ya kalau buat saya sih. Pelan-pelan aja dulu deh. Kan udah tersangka. Kita ini pengacara maunya aman, pelan, supaya jangan sampai ditahan. Biar bagaimana kan polisi yang punya kuasa nih," sahut Fredrik.
Melihat tak gentarnya Kamaruddin meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Fredrik menilai pengacara Rina Lauwy itu merasa benar.
"Tapi saya jadi menilai bahwa, berarti dia ini, ga ada merasa bersalah. Dia yakin dia benar. Makanya dia berani sekali mempertanyakan penetapan tersangka," pungkasnya.
Seperti diketahui, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran hoaks imbas laporan Dirut Taspen ANS Kosasih.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman