JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penetapan status tersangka Kamaruddin Simanjuntak atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah mengguncang dunia advokat.
Pembelaan atas Kamaruddin Simanjuntak dilantangkan para advokat, satu di antaranya disampaikan advokat LQ Indonesia Lawfirm. Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Bambang Hartono menegaskan Polri telah melanggar Pasal 16 UU Advokat.
Pasal tersebut berbunyi: 'Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan'.
"Di mana melawan hukumnya? Polri sudah melanggar pasal 16 UU Advokat," ungkap Bambang Hartono, Selasa (15/8/2023).
Nasib Kamaruddin Simanjuntak diungkapkannya mirip seperti Alvin Lim yang menjadi tersangka dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat. Padahal, keduanya mendapatkan informasi dari narasumber dan alat bukti pendukungnya dalam menjalankan tugas sebagai advokat.
"Jadi tidak pantas disebut berita bohong dan fitnah. Yang mereka berdua lakukan layaknya yang dilakukan Kadiv Humas Polri dan Kapuspenkum Kejaksaan, yaitu menerangkan duduk perkara atas kasus yang sedang ditanganinya, bukan perihal pribadi mereka," papar Bambang.
Misalnya Alvin Lim yang membeberkan pernyataan seorang saksi berinisial H soal oknum yang meminta uang dalam pengurusan pinjam pakai.
Oknum itu merasa keberatan dan melaporkan Alvin Lim kepada pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Tanpa memeriksa H, lanjutnya, pihak kepolisian menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka.
"Sama seperti Kamaruddin Simanjuntak, beliau jadi tersangka, padahal dia hanya menceritakan kejadian sesuai cerita kliennya, Istri Dirut Taspen," ungkap Bambang.
Sementara sang istri Dirut Taspen tidak pernah diperiksa dan dipanggil Mabes Polri, langsung Kamarudin dijadikan tersangka.
“Ini ada apa dengan polisi?" tanyanya.
Atas kasus yang menjerat Alvin Lim dan Kamaruddin Simanjuntak, Bambang menegaskan para advokat tidak akan gentar.
"Ibarat singa vs buaya, para singa tak akan gentar, mereka akan terus menyuarakan kebenaran," tutupnya.
Polri mengungkap alasan pengacara Kamaruddin Simanjuntak tidak ditahan usai diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Diketahui, Kamaruddin selesai menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut pada Senin (14/8/2023) malam. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Kamaruddin dinilai kooperatif.
"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan saudara KS hadir memenuhi penyidik dan saudara KS kooperatif," ucap Ramadhan, kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).
Jenderal bintang satu itu menuturkan bahwa prosedur penetapan tersangka terhadap Kamaruddin sudah sesuai.
"Bila ada yang menyampaikan hal-hal kriminalisasi kami sampaikan tidak ada dari pihak penyidik yang mengkriminalisasi terhadap terlapor," kata dia.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman