JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada advokat Alvin Lim. Dia terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan atau penggelepan dokumen.
“Iya betul (Alvin Lim divonis bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara),” kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Haruno kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Dalam pertimbangannya, Alvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Ini sebagaimana dakwaan Penuntut Umum kesatu lebih subsider yaitu pasal 263 (2) jo 55(1) jo 64 (1) KUHP.
“Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama pemeriksaan perkara, majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati yang pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian,” ucap hakim.
Meski demikian, Alvin Lim tidak menghadiri sidang saat majelis hakim membacakan vonis. Majelis hakim menyebut, ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam kasus tersebut.
Adapun hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak kooperatif, tidak mengakui kesalahannya lalu mempersulit jalannya sidang dan pernah menjalani hukuman.
“Sedangkan yang meringankan terdakwa masih memilik tanggungan keluarga,” ujar hakim.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut Alvin Lim selama enam tahun penjara dan langsung menjalani penahanan.
“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, pidana penjara terhadap terdakwa Alvin Lim selama 6 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa segera ditahan,” kata JPU Syahnan Tanjung dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2022) lalu.
Karena itu, atas putusan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Alvin Lim, jaksa menegaskan akan mengajukan banding.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman