Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim belum puas meski Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Pasalnya, Polda Metro Jaya (PMJ) dan Kapolri Jenderal Lisityo Sigit Prabowo kecolongan dengan hasil olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo. Yaitu, dihilangkannya barang bukti hingga rekayasa pembunuhan Brigadir Joshua.
Belum lagi kasus kematian 6 Laskar FPI di KM 50 dan kebakaran gedung Kejagung, yang diduga Ferdy Sambo terlibat dalam kasus tersebut.
“Ini harus dievaluasi oleh pemerintah. Artinya, ada yang bermasalah dengan kepolisian kita, kepercayaan masyarakat kepada polisi sudah di titik nadir,” kata Alvin dalam keterangannya diterima PojokSatu.id, Kamis (11/8/2022).
Menurut Alvin Lim, rekayasa dan penghilang barang bukti pembunuhan Brigadir Joshua bukti Kapolri dan Kapolda Metro Jaya sudah gagal.
“Kapolri dan Kapolda Metro Jaya sudah gagal dalam penegakkan hukum di wilayahnya, hingga terjadi rekayasa kasus di wilyah TKP Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Karena itu, Alvin Lim berpandangan lebih baik Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Kapolri diganti dengan sosok orang yang bisa menuntaskan semua kasus hukum.
“Baiknya posisi strategis seperti Kapolri dan Kapolda Metro Jaya diganti saja dengan putra-putri bangsa yang mengerti hukum, punya integritas, namun di luar institusi Polri,” kata dia.
Alvin Lim juga tegas meminta Kapolri mengusut tuntas kasus KM 50.
“Nyawa 6 orang Laskar FPI adalah nyawa anak bangsa, tidak kalah penting dari nyawa pengawal Ferdy Sambo, harus diusut tuntas kembali,” tegasnya.
Pasalnya, orang yang melakukan penyidikan dalam kasus KM 50 diduga dalam orang yang sama dalam kasus Duren Tiga.
“Kasus KM 50 wajib dibuka kembali, apalagi Kadiv Propam dan Karo Paminal yang menyatakan tidak ada pelanggaran adalah sama orangnya yang dinyatakan melanggar etik dalam rekayasa kasus Duren tiga,” ungkapnya.
Kemudian, tambah Alvin Lim, masalah investasi bodong yang hingga hari ini belum juga ditangani Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan, bahwa para korban investasi bodong meminta agar pemerintah mendengar aspirasi masyarakat. Juga segera mencopot Kapolri dan Kapolda Metro Jaya yang sudah gagal memproses kasus investasi bodong di Polda Metro Jaya yang mandek sudah bertahun-tahun.
“Kasus Mahkota dengan terlapor Raja Sapta Oktohari sudah hampir tiga tahun tidak ada penetapan tersangka. Malah Kapolda sibuk teletubbies dan pencitraan tinju dengan emak-emak,” sindirnya.
Ia mengatakan, korban investasi bodong perlu Kapolda dan Kapolri yang berani memproses hukum para pemilik investasi bodong.
“Kabareskrim di Mabes sanggup P21 Indosurya, Fahrenheit dan DNA Pro. Sedangkan Kapolda Metro Jaya, tidak mampu memproses kasus Mahkota dan Oso Sekuritas,” sindirnya lagi.
Selain kasus Mahkota dan OSO Sekuritas, kasus Minnapadi dan Narada juga mandek di Subdit Fismondev Polda Metro Jaya.
“Saya minta agar Mahfud MD, soroti oknum PMJ yang diduga terima uang perlindungan hukum dari para pengemplang investasi bodong ini,”
“Hal ini selain merusak citra Polri, membuat para investor takut untuk taruh dana ke Indonesia,” kata Alvin Lim mewakili korban Narada dan Minnapadi di PMJ.
Para korban Investasi bodong sangat kecewa atas kegagalan Kapolda Metro Jaya menangani kasus investasi bodong di PMJ.
“Kami sedang diskusi untuk mengadakan demo, agar Kapolda Metro Jaya dicopot saja. Masyarakat perlu Kapolda yang mampu berantas kejahatan, bukan telletubbies, peluk-pelukan dan pencitraan,” tegas Alvin.
LQ Indonesia Lawfirm tetap konsisten membantu para korban investasi bodong walau lawan raksasa yang dilindungi oknum petinggi aparat.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman