Laporan Rektor UIN Suska Diproses

Pekanbaru | Kamis, 14 September 2023 - 10:12 WIB

Laporan Rektor UIN Suska Diproses
Asep Dermawan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tengah memeroses laporan Rektor UIN Suska Hairunnas. Sebelumnya, Hairunnas melaporkan 6 dosen atas dugaan pencemaran nama baik dirinya. Laporan itupun telah diterima oleh penyidik beberapa waktu lalu.

Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, laporan tersebut telah ia disposisi untuk dilakukan penyelesaian administrasi penyelidikan. Selanjutnya, penyidik akan melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan yang diterima.


“Laporannya kalau tidak salah tentang pencemaran atau penghinaan. Baru kemarin (masuk). Baru masuk saya disposisi tinggal penyelesaian mindik (administrasi penyelidikan). Kemudian baru jalan,” ungkap Kombes Asep, Rabu (13/9). 

Usai melapor beberapa hari lalu, Hairunnas mengatakan enam nama dilaporkan ke Polda Riau terkait dugaan pencemaran nama baik. Yakni Ir, Rr, Al, Ry, Ia dan Mb.

“Kami yang terdiri dari puluhan pimpinan dan dosen melaporkan lantaran merasa terlapor telah merugikan universitas karena menyebarkan fitnah di media sosial,” sebut Hairunnas, beberapa waktu lalu. 

Pihaknya melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, penyerangan kehormatan dan harkat martabat yang dilakukan terhadap seorang pejabat negara dan atau pegawai pemerintah yang sedang menjalankan tugas.

“Kami menyertakan video dan foto sebagai alat bukti,” tambahnya.

Sebelumnya diketahui Ir dan kawan-kawan sempat melaporkan Hairunnas ke Polda Riau dan KPK RI atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di kampus Islam tersebut. Salah satunya terkait pemotongan remunerasi pada 1.190 dosen dan pegawai.

“Kami mendatangi KPK Selasa kemarin untuk melaporkan dugaan korupsi. Kami telah berupaya untuk melakukan pendekatan agar masalah ini dapat diselesaikan, tapi tak kunjung selesai,” sebut Ir kepada wartawan. 

Dikatakannya, Rektor UIN Suska Riau Hairunnas sempat berdalih bahwa pemotongan ini merupakan kesalahan peraturan yang dibuat rektor sebelumnya. Selain pemotongan remunerasi, pihaknya juga melaporkan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta adanya proyek fiktif di salah satu fakultas.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook