PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI

Sisik Trenggiling Seberat 41 Kg Diamankan Polda Riau, Begini Kronologisnya

Riau | Senin, 25 September 2023 - 12:06 WIB

Sisik Trenggiling Seberat 41 Kg Diamankan Polda Riau, Begini Kronologisnya
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono bersama Wadirkrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung, Kasubdit IV Kompol Andrie Setiawan menunjukan barang bukti sisik trenggiling, Senin (25/9/2023). (MHD AKHWAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengamankan pelaku penjual sisik trenggiling. Ada sebanyak 41 Kg sisik hewan yang masuk kategori hewan dilindungi tersebut. 

Dalam ekspos yang digelar Senin (25/9/2023), diketahui pelaku bernama MS warga Padang Sidempuan, Sumatera Utara diamankan di Jalan Paus Ujung, Pekanbaru, Jumat (15/9/2023). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh Kepolisian.


Wadirkrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung menjelaskan, pelaku MS merupakan seorang pengumpul sisik trenggiling yang ada di kampung halamannya di Padang Sidempuan. Karena harga jual di sana lebih murah, ia datang ke Pekanbaru untuk menjual dengan harga lebih mahal.

"Kalau untuk pasar Pekanbari itu dijual dengan harga Rp3 juta sampai Rp5 juta perkilonya. Kalau pasar internasional harga perkilonya Rp40 juta," ungkap AKBP Iwan.

Lebih jauh disampaikan dia, pihaknya sampai saat ini terus melakukan pengembangan. Termasuk juga mencari siapa pembeli atau penampung di Pekanbaru, hingga pengumpul lain yang berkaitan dengan tersangka MS.

Sedangkan untuk UU yang dilanggar yakni UU No.5/1990 tentang konservasi dan sumber daya alam hayati. Yang diatur kedalam Pasal 21 ayat 2 huruf (d) dan Pasal 40 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.


Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook