PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit II melakukan jemput paksa terhadap tersangka pemberian kredit fiktif pada Kantor Cabang Pembantu Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Duri. Tersangka tidak lain merupakan mantan Pemimpin Cabang berinisial End.
Dia dijemput di kediamannya di Jalan Karangjenjem, Kelurahan Sargonohardjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Jogjakarta.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada Riau Pos, Ahad (22/1).
Disebutkan Kombes Sunarto, End ditangkap pada hari Kamis (9/1) dengan dipimpin PS Kasubdit II Kompol Teddy Ardian. Usai diamankan, tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau.
''Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolda Riau,'' ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrinsus) terus mendalami dugaan korupsi kredit fiktif sebesar Rp1,8 miliar di tempatnya bekerja.
Pengusutan dugaan korupsi ini berawal dari laporan pihak BRK Syariah terkait pemberian fasilitas murabahah atau kredit syariah ke debitur.
Dalam laporan, ada 4 orang yang menerima fasilitas kredit diduga fiktif pada kurun waktu 2013-2014. Usai dilaporkan, penyidik dari Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau sudah memeriksa 19 saksi. Ini dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan yang terjadi
Sementara itu, dari pihak BRKS mengatakan pelaporan ke polisi merupakan tindak lanjut dari temuan internal audit BRKS yang menduga telah terjadi pembiayaan fiktif pada Kantor Cabang Pembantu Syariah Duri.
Sesuai hasil audit internal BRK Syariah, telah terjadi penyimpangan dalam penyaluran pembiayaan murabahah sehingga mengakibatkan terhadap pembiayaan tersebut menjadi macet di Kantor Cabang Pembantu BRK Syariah Syariah Duri.
Manajemen BRK Syariah sangat mengapresiasi Polda Riau karena telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah melalui tahapan proses pemeriksaan saksi-saksi dan ahli sebelumnya.
''Manajemen BRK Syariah menghargai dan memberikan dukungan penuh terkait proses hukum kasus dugaan pembiayaan fiktif tersebut agar perkara ini menjadi terang dan dilakukan penegakan hukum pada pihak yang terlibat,'' ujar Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah Edi Wardana, beberapa waktu lalu.
Meskipun perkara ini diproses hukum, namun hal tersebut tidak menghambat BRK Syariah untuk tetap fokus melakukan berbagai program peningkatan layanan kepada para nasabahnya.
''BRK Syariah tetap fokus melakukan berbagai inovasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak demi meningkatkan kinerja dan layanan kepada para nasabah.(nda)