PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mulai memanggil saksi atas laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Rektor UIN Suska Riau Hairunnas. Rencananya, penyidik akan memeriksa empat orang saksi atas laporan tersebut pada Selasa (hari ini).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono, Senin (18/9) mengatakan, penyidik telah mengirimkan panggilan kepada para saksi untuk diminta keterangan.”Besok (hari ini, red) pemeriksaan saksi,” katanya.
Usai melapor beberapa hari lalu, Hairunnas mengatakan, enam nama dilaporkan ke Polda Riau terkait dugaan pencemaran nama baik. Yakni Ir, Rr, Al, Ry, Ia dan Mas.
“Kami yang terdiri dari puluhan pimpinan dan dosen melaporkan lantaran merasa terlapor telah merugikan universitas karena menyebarkan fitnah di media sosial,” sebut Hairunnas beberapa waktu lalu.
Pihaknya melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, penyerangan kehormatan dan harkat martabat yang dilakukan terhadap seorang pejabat negara dan atau pegawai pemerintah yang sedang menjalankan tugas.
“Kami menyertakan video dan foto sebagai alat bukti,” tambahnya.
Sebelumnya diketahui Ir dan kawan-kawan sempat melaporkan Hairunnas ke Polda Riau dan KPK RI atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di kampus Islam tersebut. Salah satunya terkait pemotongan remunerasi pada 1.190 dosen dan pegawai.
“Kami mendatangi KPK Selasa kemarin untuk melaporkan dugaan korupsi. Kami telah berupaya untuk melakukan pendekatan agar masalah ini dapat diselesaikan, tapi tak kunjung selesai,” sebut Irwandra kepada wartawan.
Dikatakannya, Rektor UIN Suska Riau Hairunnas sempat berdalih bahwa pemotongan ini merupakan kesalahan peraturan yang dibuat rektor sebelumnya. Selain pemotongan remunerasi, pihaknya juga melaporkan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta adanya proyek fiktif di salah satu fakultas.(nda)