Mantan Spripim Jadi Kasat Reskrim Polres Dumai

Dumai | Selasa, 14 Februari 2023 - 10:19 WIB

Mantan Spripim Jadi Kasat Reskrim Polres Dumai
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto menyaksikan Iptu Bayu Ramadhan meneken dokumen pelantikan sebagai Kasat Reskrim Polres Dumai, Senin (13/2/2023). (HUMAS POLRES DUMAI RIAUPOS.CO)

Dumai (RIAUPOS.CO) – Mantan Staf Pribadi Pimpinan (Spripim) Kapolda Riau Iptu Bayu Ramadhan Effendi, mengomandoi Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai.

Iptu Bayu resmi memimpin satuan Reskrim Polres Dumai menggantikan AKP Aris Gunadi usai dilaksanakannya upacara serah terima jabatan Kasat Reskrim Polres Dumai, berdasarkan Keputusan Kapolda Riau No.Kep 24/I/2023 tanggal 30 Januari 2023 pada Senin (13/2) di halaman Mapolres Dumai.


''Dalam dinamika Polri, kita pasti akan bertemu kembali. Yakinlah suatu saat kita akan bertemu dengan perputaran roda kedinasan selama masih bertugas dan belum memasuki purna bhakti,'' ujar Kapolres.

Kapolres mengucapkan maaf dan terima kasih banyak selama menjadi stafnya, satu frekwensi, jangan memandang dan membedakan korps antara atasan dan bawahan. ''Mari kita bersama memajukan organisasi untuk menuju lebih baik lagi dan dapat menyajikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat,'' tutur AKBP Nurhadi.

Pensiun dan Pemberhentian

Selain melaksanakan serah terima jabatan, Polres Dumai juga menggelar pelepasan purna bhakti tahun 2023 dan punishment (hukuman) personel Polres Dumai.

Dua orang personil Polres Dumai yang memasuki masa purna yakni Kompol (Purn) Yan Fajar SH dengan jabatan terakhir sebagai Kabag SDM dan Aiptu (Purn) Dimpo Sinaga.

Polres Dumai juga melaksanakan punishment terhadap dua orang. Brigadir Bobi Gunawan menerima Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) karena telah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak lima kali dan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebanyak dua kali. Dan 1 satu kali dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan dijerat pidana penjara selama satu tahun.

Kemudian Briptu Hanafiah menerima Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu dan ditahan di Rutan Kelas II B Dumai dengan hukuman penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.(mx12/rpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook