Pengedar Sabu Diciduk di Pinggir Jalan

Dumai | Senin, 11 Desember 2023 - 10:23 WIB

Pengedar Sabu Diciduk di Pinggir Jalan
AH menunjukkan barang bukti sabu-sabu saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polres Dumai, Jumat (8/12/2023). (RPG RIAUPOS.CO)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai membekuk AH alias AG alias DD (29) warga Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

 AH yang diduga bertindak sebagai pengedar turut diamankan bersama barang bukti berupa 7 paket diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,48 gram, 1 lembar plastik bening, 1 helai celana jeans pendek warna biru, 1 unit handphone dan uang tunai Rp1.030.000.


 Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, saat dikonfirmasi, Ahad (10/12) membenarkan adanya penangkapan seorang pria berusia 29 tahun yang merupakan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan diduga juga bertindak sebagai pengedar.

 Tak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, AH alias AG alias DD (29) juga terbukti sebagai pengguna narkotika jenis sabu.

 “Tersangka AH dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelas Iptu Mardiwel.

 Dikatakan Iptu Mardiwel, pengungkapan kasus ini berawal pada akhir Desember 2023, Satres Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga seorang pria berinisial AH diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman jenis sabu-sabu di Kota Dumai khususnya Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.(mx12/rpg)

 Menindaklanjuti informasi tersebut, tim di lapangan terus melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap AH saat sedang berada di tepi Jalan Rajawali, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Jumat (8/12) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

 Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan di atas, dan kini AH beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(mx12/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook