Ditangkap saat Jual Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Pekanbaru | Kamis, 14 Desember 2023 - 10:03 WIB

Ditangkap saat Jual Ekstasi di Tempat Hiburan Malam
Manapar Situmeang (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -  Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap tiga orang pria berinisial Z, MR dan HP dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi pada Rabu (29/11) lalu. Mereka diamankan saat akan menjual pil ekstasi ke sebuah KTV yang berada di Jalan Delima, Kecamatan Bina Widya.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang menjelaskan, kasus ini terungkap dari adanya informasi bahwa bakal ada transaksi narkoba di sebuah KTV di Jalan Delima.


Kemudian sebuah tim diturunkan untuk melakukan penyelidikan. Di luar KTV Polisi mengamankan seorang pria mencurigakan berinisial Z. Polisi mengamankan 49 butir pil ekstasi.

”Dari pelaku Z kita mengamankan dua orang lainnya berinisial MR dan HP masih berada di sekitaran KTV,” ungkap Kompol Manapar pada Selasa (12/12).

Hasil pemeriksaan ekstasi tersebut benar akan dijual kepada pengunjung KTV tersebut. Kompol Manapar menyebutkan, kasus ini masih akan dikembangkan.

”Berdasarkan pengakuan pelaku, itu baru pertama mereka bertransaksi disana, hingga belum bisa kita simpulkan pelaku spesialis mengedarkan di tempat hiburan malam,” ungkap Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya para pelaku ditetapkan tersangka dengan jeratan Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook