PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satres Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan peredaran 3,3 kg sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi dari sindikat pengedar antar pulau. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada penghujung November 2023.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian menjelaskan, dua pengungkapan di antaranya merupakan operasi yang bekerja sama dengan Aviation Security (Asvec) Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.”Dua pengungkapan merupakan kerja sama antara Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dengan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru. Modusnya sama, barang dipaketkan lewat jasa titipan, namun dapat kami amankan di kargo bandara sebelum dikirim ke Jawa Tengah dan Jawa Timur,” ungkap Kombes Jefri saat ekspos perkara, Selasa (12/12).
Pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (27/11) lalu. Di mana Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial yakni FAS dan FK. Keduanya berperan sebagai penerima dan sebagai pengirim barang. Dari keduanya disita barang bukti 295 gram sabu-sabu.
”Barang haram itu akan dikirim dari Pekanbaru melalui Bandara SSK II dengan tujuan Semarang, Jawa Tengah,” sebut Kombes Jefri yang didampingi Wakapolresta AKBP Henky Poerwanto, Kasat Narkoba Kompol Manapar Situmeang, Dansat Pom Lanud Roesmin Nuryadin Let Kol (PM) Moch Eka W dan Perwakilan Avsec Bandara Nazal Rauf.
Kemudian penangkapan kedua, terjadi pada Selasa (28/11) lalu. Dalam operasi ini, petugas berhasi membekuk seorang pelaku berinisial SA. Dari pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti hampir 3 kg sabu dan 1.392 butir ekstasi.
”Total barang bukti dari dua kasus ini, 3,295 Kg sabu dan 1.392 butir ekstasi. Modus yang dilakukan SA sama, mengirimkan barang lewat kargo yang kami amankan di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Barang haram dari SA ini akan dikirim ke Bangkalan, Jawa Timur,” sebut Kombes Jefri.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan bertolak menuju Jawa Timur. Sesampai di wilayah Bangkalan, Jawa Timur, polisi menemukan sejumlah bahan kimia diduga sebagai bahan pembuat sabu. Bahan ini digunakan untuk memproduksi sabu di rumah pelaku, diduga sebagai home industri.
”Pada saat pengungkapan di Jawa Timur, ditemukan di lokasi 1 paket sedang narkotika jenis sabu, alkohol, ethanol dan bahan kimia lain. Ini (narkoba, red) belum jadi, cuma zat kimianya saja. Ini bisa dikatakan produksi narkoba industri rumahan,” tutur Kombes Jefri.
Terhadap para pelaku, Polisi menerapkan Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.(yls)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, PEKANBARU