DUMAI (RIAUPOS.CO) - Polres Dumai merilis capaian penanganan kasus sepanjang 2023 (Januari-Desember 2023), Kamis (28/12) di Gedung Citra Waspada Polres Dumai.
Dalam pemaparannya, Kapolres Dumai menjelaskan, sepanjang 2023, gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Dumai mengalami penurunan dibandingkan 2022.
2022 gangguan Kamtibmas sebanyak 519 jumlah tindak pidana (JTP) dengan penyelesaian tindak pidana (PTP) sebanyak 451 kasus dengan prosentase 86.9 persen. Sedangkan pada 2023 JPT sebanyak 480 kasus dan PTP sebanyak 409 kasus dengan prosentase 85.2 persen.
Untuk data kasus sepanjang 2023 didominasi kasus curat sebanyak 79 JTP dan dengan capaian PTP 100 persen. Nomor urut kedua kasus narkoba sebanyak 68 JTP dan 68 PTP dengan persentase 100 persen. Untuk kasus pencurian berada di urutan ketiga dengan jumlah 49 JTP dan 46 PTP dengan persentase 94 persen.
Lanjutnya, kasus kata pengancaman sebanyak 4 JTP dan 3 PTP, Illegal logging sebanyak 3 JTP dan 3 PTP. BBM sebanyak 2 JTP dan 3 PTP. Secara keseluruhan berjumlah 480 JTP dan 409 PTP.
Terkait wilayah rawan, lanjut kapolres dari 2022-2023 di seluruh kapolsek sebanyak 519 JTP 2022 dan 480 JTP 2023. Untuk wilayah rawan terdiri dari jam rawan terbanyak pada pukul 20.00 sampai 22.00 WIB sebanyak 60 kasus 2022 sedangkan sepanjang 2023 jam rawan pada pukul 09.00 sampai 10.00 WIB sebanyak 57 kasus.
Secara keseluruhan dibanding 2022 dan 2023 jumlah kasus pada jam rawan mengalami penurunan sebanyak 519 kasus pada 2022 dan 480 kasus pada 2023.
Untuk kasus narkoba mengalami penurunan signifikan dari jumlah 110 JTP dan 110 PTP 2022 dengan jumlah tersangka sebanyak 158 orang. Sedangkan pada 2023 sebanyak 68 JTP dan 67 PTP 2023 dengan jumlah kasus sebanyak 87. Jika dibanding selama 2022 dan 2023 mengalami penurunan sebanyak 42 kasus begitu juga dengan jumlah tersangka sebanyak 71 orang.
Untuk barang bukti pada 2023 jenis ganja sebanyak 808,33 gram, sabu sebanyak 174.931.17 gram dan ekstasi sebanyak 21.225,5 butir.(mx12/rpg)