DUMAI (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai mengungkap perkara kekerasan terhadap aborsi, yang melibatkan sepasang kekasih yang masih di bawah umur, berinisial MSD (18), warga Kabupaten Bengkalis dan kekasihnya juga merupakan seorang remaja berusia 16 tahun warga Kota Dumai.
Aksi nekat yang dilakukan oleh MSD dan pacar tersebut diduga karena sang pacar masih anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) belum siap untuk mempunyai anak hasil hubungan terlarang mereka.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton dalam pers realasenya didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan, membenarkan pengungkapan perkara kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan kematian (aborsi).
"Sebanyak tiga tersangka kami amankan dalam perkara dugaan aborsi ini yakni MSD (18) bersama sang kekasih pelaku aborsi dan seorang pemilik apotik berinisial DM (43) yang menyediakan obat dan membantu proses aborsi," ujar Kapolres Dumai, Rabu (6/12).
Dikatakan Kapolres, kejadian tersebut pertama kali diketahui pada Senin (4/12) sekitar pukul 13.02 WIB. Di mana telah terjadi diduga tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan kematian di Jalan SM Amin tepatnya di belakang Wisma Cemara, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur.
Di mana ketika itu pelapor Hengki dihubungi oleh Bhabinkamtibmas, Kelurahan Jaya Mukti dan memberitahukan bahwa ada informasi dari masyarakat adanya orang yang mencurigakan (laki-laki dan perempuan) menguburkan sesuatu di halaman belakang Wisma Cemara.
Mendengar hal tersebut pelapor bersama saksi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan sesampainya di TKP pelapor bertemu dengan Bhabinkamtibmas serta memberitahukan atau menunjukan lokasi mencurigakan tersebut.
Kemudian dilakukan penggalian terhadap lokasi tanah yang dicurigai tersebut, ditemukan janin bayi (mr x) yang terbungkus dengan kain baju warna putih. ‘‘Dengan adanya kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Dumai guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,’’ urai Kapolres.
Menemukan kejadian tersebut tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MSD di salah satu Wisma Cemara bersama sang pacar, dan kemudian terhadap kedua pelaku dibawa ke Kantor Polres Dumai untuk diproses penyelidikan.
"Di mana dari keterangan MSD dan sang pacar kalau mereka nekat menggugurkan hasil hubungan mereka berdua karena belum siap memiliki anak, dan perbuatan aborsi keduanya dibantu oleh DM dengan menyediakan obat dan mengarahkan MSD dalam proses menggugurkan di salah satu kamar Wisma Cemara," terang Kapolres.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres tersangka MSD dan pacarnya mengenal DM dari salah seorang tukang urut yang selama ini mengurut anak di bawah umur yang menggugurkan janinnya selama hamil. "Diperkirakan usia janin yang digugurkan berusia 4 bulan" kata AKBP Dhovan.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, diduga karena belum siap untuk mempunyai anak, lalu pasangan kekasih ini mencoba mencari cara untuk menggugurkan kandungan. (mx12/rpg)