16 Kendaraan Pakai Knalpot Brong Terjaring Razia

Dumai | Selasa, 05 Desember 2023 - 10:23 WIB

16 Kendaraan Pakai Knalpot Brong Terjaring Razia
Polres Dumai mengamankan kendaraan roda dua berknalpot brong yang terjaring razia KRYD di Mapolres Dumai, Sabtu (2/12/2023) malam. (RPG)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Polres Dumai, Sabtu (2/12) menggelar razia balapan liar di sejumlah titik yang dinilai berpotensi terjadi balap liar seperti di Jalan Putri Tujuh, Jalan Tuanku Tambusai dan Jalan Putri Tujuh.

Sebanyak 16 unit kendaraan roda dua terjaring razia balap liar di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur atau tak jauh dari Kompleks Perkantoran Wali Kota Dumai.


 Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Polres Dumai, Sabtu (2/12) malam dipimpin langsung oleh Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavinton, itu bertujuan mengantisipasi tindakan kriminalitas juga difokuskan pada pemeriksaan orang dan barang atau kendaraan bermotor dalam rangka penanggulangan kejahatan yang meresahkan masyarakat dengan sasaran balap liar di Kota Dumai.

 Operasi KRYD di sejumlah titik ini atas dasar laporan dari masyarakat yang disampaikan melalui program Jumat Curhat bersama Kapolres Dumai beberpaa waktu lalu.

 Dimana warga Kelurahan Bagan Besar yang mengaku resah terhadap aksi balap liar di Jalan Tuanku Tambusai tepatnya di depan Kompleks Perkantoran Wali Kota Dumai dan Kantor DPRD Kota Dumai.

 Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan kegiatan ini sebelumnya telah dilakukan secara rutin, khususnya pada Sabtu malam hingga Ahad dini hari oleh Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai.

 "Razia kali ini untuk menanggapi laporan masyarakat atas kegiatan balapan liar yang sudah sangat meresahkan dan kami menurunkan tim, melaksanakan patroli blue light di sejumlah ruas jalan yang diduga kerap dijadikan sebagai lokasi berkumpul anak muda dan lokasi balap liar yakni diseputaran Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Sultan Syarif Kasim, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Putri Tujuh hingga Jalan Pangeran Diponegoro," jelas AKBP Dhovan.

 Dari razia tersebut 16 kendaraan roda dua berhasil diamankan dan seluruh kendaraan telah dibawa ke Mapolres Dumai untuk dilakukan penilangan dan disidangkan di Pengadilan, tetapi sebelum pengambilan kendaraan Kapolres Dumai mengaku mewajibkan para pemiliknya untuk mengembalikan bentuk dan kelengkapan kendaraan menjadi standar.(mx12/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook