Kuasa Hukum PT JJMN Sayangkan Langkah Zainal Muttaqin

Nasional | Jumat, 25 Agustus 2023 - 09:42 WIB

Kuasa Hukum PT JJMN Sayangkan Langkah Zainal Muttaqin
Kuasa Hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (PT JJMN) sekaligus pelapor Andi Syarifuddin

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus penggelapan dalam jabatan yang menjerat mantan petinggi Jawa Pos Zainal Muttaqin telah resmi dilimpahkan tahap dua oleh Mabes Polri ke Kejari Balikpapan, Kamis (24/8). Kuasa Hukum PT JJMN sebagai pelapor, sangat menyayangkan tak adanya niat baik tersangka sehingga persoalan harus dibawa ke ranah hukum.

Dengan sudah tahap dua, maka perkara ini menjadi kewenangan kejaksaan untuk menahan dan melakukan proses selanjutnya. Dalam waktu dekat perkaranya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan.


Kuasa Hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (PT JJMN) sekaligus pelapor Andi Syarifuddin mengungkapkan, upaya damai yang dilakukan oleh PT Duta Manuntung juga dilakukan pada saat perkara ini dilaporkan di Bareskrim Mabes Polri.

“Pihak PT Duta Manuntung meminta kepada penyidik agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara musyawarah (Restorative Justice). Namun usaha tersebut juga tidak mendapat tanggapan yang baik dari Zainal Muttaqin,” kata Andi Syarifuddin dalam keterangan resmi yang diterima Riau Pos.

Dijelaskannya, hal ini juga terbukti saat pengacara tersangka menyampaikan surat penawaran perdamaian yang isinya pihak Zainal Muttaqin bersedia melepaskan aset-aset tersebut sebanyak 35 persen.

Disebutkan, bagaimana mungkin pihak yang secara nyata membeli aset tersebut diberi bagian hanya 35 persen. Artinya tidak ada niat baik dari Zainal Muttaqin untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik.

“PT Duta Manuntung, PT JJMN anak usaha dari Jawa Pos sangat prihatin dengan nasib mantan petinggi Jawa Pos Zainal Muttaqin,” katanya.

Menurutnya, pihak PT Duta Manuntung menyayangkan sikap Zainal Muttaqin yang mengabaikan niat baik dari pelapor yang dari awal sudah berusaha agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Zainal bahkan tetap bersikap keras mempertahankan sesuatu hak atas tanah yang diketahuinya bahwa sesungguhnya tanah-tanah tersebut adalah miilik PT Duta Manuntung karena bidang tanah tersebut dibeli mempergunakan uang perusahaan,  hanya saja dalam sertipikat tanah itu tercatat atas nama Zainal Muttaqin (nominiee) atau pinjam nama.

Pihak Jawa Pos, PT JJMN dan PT Duta Manuntung tidak ada niat untuk menghukum Zainal Muttaqin dalam perkara ini mengingat tersangka pernah menjadi bagian dari perusahaan. Terbukti pada saat Zainal Muttaqin menguasai, memagar, pasang banner di atas tanah yang diklaim miliknya itu, serta mensomasi PT Duta Manuntung  (Pelapor) agar PT Duta Manuntung  segera mengosongkan bangunan/kantor yang ada di atas tanah yang menjadi objek perkara itu, pihak PT Duta Manuntung menjawab somasi Zainal Muttaqin itu yang disertai dengan undangan bermaksud agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat.

Undangan PT Duta Manuntung sebanyak dua kali itu diabaikan oleh Zainal Muttaqin atau tidak dijawab. Upaya PT Duta Manuntung tersebut tidak berakhir sampai di situ, mereka menghubungi Zainal Muttaqin dan pengacaranya via telepon, namun juga tidak direspons atau tidak diangkat.

Atas sikap Zainal Muttaqin tersebut di atas, maka dengan terpaksa PT Duta Manuntung menempuh proses hukum baik pidana maupun perdata untuk mempertahankan hak atas tanah tersebut yang dibeli dengan mepergunakan uang perusahaan.

Selain perkara tersebut di atas, masih ada dua laporan polisi di Bareskrim Mabes Polri yang sedang diselidiki oleh penyidik Mabes Polri, yaitu Laporan Polisi Nomor 128 tentang Dugaan Pemalsuan Surat/Penyalahgunaan Materai dan Tagihan Palsu pada Sidang Kepailitan yang dilaporkan oleh Dirut PT IED, sekalipun tagihan palsu itu dicabut oleh Zainal Muttaqin, juga tidak menghapus pidana dengan alasan bahwa pencabutan itu bukan karena didasari atas kesadaran dari tersangka pada saat itu, melainkan mendapat protes keras dari Pengurus PKPU dan para kreditur lain.

Dalam Perkara Pemalsuan Surat dan Tagihan Palsu Sidang Pailit sebagai mana dimaksud dalam Pasal 263 Jo Pasal 400 KUHPidana, tidak perlu adanya kerugian karena di dalam kedua Pasal tersebut tidak terdapat unsur yang mengharuskan adanya kerugian.

Laporan Polisi Nomor :129 tentang dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilaporkan oleh Dirut PT IED. Dalam laporan polisi tersebut, ada tiga terlapor, yaitu Zainal, Sukmo, dan Bambang Irawan masing-masing pernah menjabat sebagai Direksi Perusahaan.

Ketiga terlapor tersebut diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya dalam mengelola keuangan perusahaan sehingga menyebabkan perusahaan berhenti beroperasi dan berakhir di PKPU oleh beberapa krediturnya.

Penyalahgunaan wewenang yang dimaksud adalah dengan sengaja melakukan kerjasama dengan pihak ketiga tanpa persetujuan para pemegang saham dan para komisaris perusahaan, dan apabila dalam penyalagunaan wewenang yang dimaksud ditemukan adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh para terlapor itu, maka para terlapor harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(egp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook