Setoran Oknum Brimob ke Atasan Rp650 Juta, Begini Sentilan Mabes Polri

Nasional | Kamis, 08 Juni 2023 - 17:39 WIB

Setoran Oknum Brimob ke Atasan Rp650 Juta, Begini Sentilan Mabes Polri
Ilustrasi polisi. (ANTARA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Mabes Polri angkat bicara perihal kasus bawahan menyetor ke atasannya. Polri menegaskan aturan seperti itu jelas sangat bertentangan dengan aturan yang ada.

Setoran bawahan ke atasan juga sangat tegas melarang praktik yang tidak ada di institusi Korps Bhayangkara.


"Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu. Jadi itu tidak boleh (setoran ke atasan)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (8/6).

Jenderal bintang satu ini menuturkan, bila ada aturan seperti itu terjadi di setiap Polda yang ada di Indonesia, maka pihaknya tak segan-segan akan melakukan tindakan hukum terhadap oknum-oknum yang terlibat.

"Jadi kalau memang ada seperti itu, tentu dia akan berhadapan dengan hukum," tegasnya seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group).

Seperti diketahui, Bripka Ad mengaku sudah diperintahkan menyetor uang ke Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Riau Kompol P sejak Oktober 2021.

Adapun total uang yang telah disetor ke Kompol P, kata An, lebih kurang Rp650 juta. "Itulah yang saya heran kenapa saya dimutasi tanpa ada salah. Saya merasa mutasi ini tidak wajar. Mutasi harus dipercepat, ada apa?" kata Ad.

Buntut pengakuan anggota Brimob Polda Riau setor uang ratusan juta rupiah ke komandan, Bid Propam Polda Riau langsung mencopot jabatan Kompol P.

"Mutasi terhadap Bripka Ad tersebut merupakan mutasi rutin. Ia dimutasi bersama 34 personel lainnya. Bukan bersifat demosi," kata Kombes Pol Johanes Setiawan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook