Ibunda Richard Eliezer Tetap Berharap Anaknya Jadi Polisi

Hukum | Rabu, 15 Februari 2023 - 21:00 WIB

Ibunda Richard Eliezer Tetap Berharap Anaknya Jadi Polisi
Pendukung terdakwa Richard Eliezer merayakan vonis ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ibunda Richard Elizer Pudihang Lumiu, Rieneke Pudihang mengharapkan putranya tetap melanjutkan cita-citanya menjadi anggota polisi, kembali ke kesatuan Korps Brimob setelah semua proses pidana selesai dijalankannya. Harapan ini disampaikan Rieneke Pudihang dalam konferensi pers di salah satu restoran di wilayah Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Kalau harapan menjadi anggota Polri, anggota Brimob,” kata Rieneke.


Menurut Rieneke, anaknya telah melalui perjuangan yang cukup berat untuk mewujudkan cita-citanya menjadi anggota Brimob Polri. Hingga musibah menimpa keluarga Eliezer, di mana Icad panggilan akrab Bharada E, turut serta dalam pembunuhan berencana rekannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ditetapkan sebagai terdakwa.

Selama menjalani proses pemeriksaan hingga persidangan, kata Rieneke, putranya tidak sedikitpun berniat untuk berhenti menjadi polisi.

“Jadi kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sudah sangat luar biasa,” kata Rieneke.

“Jadi dia (Richard) tidak pernah ada kata-kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak. Tetap dia bersemangat untuk melanjutkan cita-citanya,” kata Rieneke menambahkan.

Rieneke bersyukur hakim memvonis putranya lebih ringan dari terdakwa lainnya, satu tahun enam bulan. Putusan ini memberikan harapan kepada keluarga Pudihang Lumiu agar Richard Eliezer tetap menjadi anggota Brimob. Baginya, putusan majelis hakim ini adalah bentuk keadilan untuk putranya.

“Nah, dengan putusan satu tahun enam bulan ini kan sudah ada harapan bahwa Icad masih tetap menjadi seorang anggota Brimob,” kata Rieneke.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan. Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook