BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Guna menjaga kesucian bulan suci Ramadan, Polres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial MA (74), warga Desa Putri Puyu Kepulauan Meranti, Sabtu (18/3/2023) lalu sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka, setelah sebelumnya tim Opsnal Res Narkoba Polres Bengkalis, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah Desa Ketamputih Kecamatan Bengkalis. Dari informasi tersebut kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah diperoleh informasi yang akurat sekitar pukul 19.30 WIB, tim mengetahui seseorang lelaki yang menjadi target sedang berada di Jembatan Ayieng Jalan Seliau perbatasan Desa Pematang Duku dan Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kemudian tim berhasil mengamankan laki-laki tua tersebut dan berupaya membuang satu bungkus diduga berisi sabu. Namun tim opsnal berhasil mengamankannya.
"Ya, tersangka kami amankan bersama barang bukti miliknya berupa 1 paket plastik diduga narkotika jenis sabu, 1 unit handphone android, 1 lembar kartu identitas/KTP, uang Rp932.0000 yang diduga hasil penjualan sabu, dan sepeda motor warna biru BM 6061 EE," ujar Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Toni Armando, Sabtu (25/3/2023).
Dijelaskan Toni, dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang didapatkan dari temanya bernisial A (DPO). Setelah melakukan cek urin tersangka MA didapati positif menggunakan narkoba.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi