Edarkan Narkoba, Tiga Warga Titian Antui Dibekuk Polisi

Bengkalis | Rabu, 08 Desember 2021 - 14:15 WIB

Edarkan Narkoba, Tiga Warga Titian Antui Dibekuk Polisi
Ketiga tersangka bersama barang bukti narkoba di Polsek Pinggir, Senin (6/12/2021). (HUMAS POLSEK PINGGIR FOR RIAUPO.CO)

PINGGIR (RIAUPOS.CO) -  Diduga jadi pengedar narkoba, Tiga warga Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir dibekuk tim Opsnal Posek Pinggir, Senin (6/2/2021).

Tiga tersangka  berinisial AM Alias Birong (33), ME (36) dan ES (24l) diamankan bersama barang bukti 19 paket kecil sabu siap edar dan juga barang bukti lainnya.

Sementara barang bukti yang  disita dari tersangka  AM alias Birong , 4  paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor paket: 1,98 gram  2 unit Hp.
Baca Juga :200 Tersangka, 1 Kg Lebih Sabu Berhasil Diamankan

Dari tersangka ME disita 15  paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor paket: 9,19 gram.Selain  itu juga disita  2 buah timbangan digital, 1  bungkus plastik bening pembungkus sabu dan  uang hasil penjualan sabu  Rp1,7 juta dan juga  3 unit Hp. Sedamgkan dari tersangka ES disita  1 set alat penghisap sabu dan 1 hp 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT melalui Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika SH MH menyebutkan, penangkapan terhadap ke tiga tersangka dilakukan setelah Tim Opsnal Polsek Pinggir mendapat informasi bahwa di daerah Jalan Pelita Keleluhan Titian Antui Kecamatan Pinggir sering terjadi transaksi narkotika . 

"Sekitar jam 20.30 WIB  tim opsnal mencurigai sebuah rumah yang sering keluar masuk orang diduga sebagai tempat transaksi Narkoba. Kemudian sekitar  pukul 21.00 WIB  Tim Opsnal mengmbil tindakan melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka Narkoba dan berhasil diamankan dalam rumah tersebut ada 3 orang laki - laki dewasa.," ujar Kapolsek 

Saat dilakukan  Interogasi    ke 3 orang tersangka  mengakui perbuatannya terlibat tindak pidana  narkotika  Tersangka mengaku mendapatkan narkotika dari daerah Duri berinisal  AD (DPO).

"Peran tersangka AM   membeli dan  menyimpani atau menyediakan narkoba jenis sabu.Tereangka  ME berperan menawarkan untuk dijual dan menjadi perantara dalam jual beli. Sedangkan tersangka  ES  berperan sebagai pengguna," ujarnya.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis) 

Editor: Erwan Sani









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook