BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Dua orang wanita berinisial SS (37) dan WF (40) yang diduga sebagai pengedar dan kurir narkoba diamankan Satres Narkoba Polres Bengkalis bersama barang bukti berupa 95 butir pil extasi logo ferari warna cream berat 36,09 gram.
"Ya, sudah kita amankan bersama barang bukti lain, yakni 2 unit handphone dan kendaraan roda 4 warna hitam di Jalan Asrama Tribrata, Kelutahan Pematang Pudu, Kecamatam Mandau, Jumat (13/10/2023) lalu," ujar Kasatres Narkoba Polres Bengkalis AKP Toni Armando SH, Jumat (20/10/2023).
Kedua tersangka yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, yakni SS (37) warga Jalan Sempurna Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai. Sedangkan WF (40) warga Jalan Taman Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, keduanya berperan sebagai pengedar dan juga kurir.
"Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini," ujar Toni.
Sedangkan kronologis kejadian penangkapan kata Toni, pada Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang tidak dikenal membawa narkotika jenis pil ekstasi ke wilayah Kecamatan Mandau, Bengkalis dari Kota Pekanbaru. Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan.
Setelah diperoleh informasi yang akurat, sekitar pukul 21.30 WIB tim melihat target menggunakan kendaraan roda 4 merk warna hitam BM 1829 JG berada di Jalan Asrama Tribrata Desa Pematang Pudu Kecamatan Mandau, Bengkalis
Kemudian tim melakukan penghadangan kendaraan tersebut dan melakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap SS, ditemukan 95 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi logo ferari warna cream berat 36,09 gram, 1 unit handphone android warna hitam, dan unit handphone android warna hijau tosca.
"Sedangkan tersangka WF, ikut membantu sebagai pengemudi kendaraan tersebut. Setelah diinterogasi tersangka mengakui barang haram itu miliknya yang mana diperoleh dari temannya berinisial IKI yang masih kita buru," ujarnya.
Selanjutnya kata Toni, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi