DIDUGA KURIR NARKOBA

Kakak-Adik Diamankan Polisi

Rokan Hilir | Senin, 07 Agustus 2023 - 11:50 WIB

Kakak-Adik Diamankan Polisi
Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH

BAGIKAN



BACA JUGA


PUJUD (RIAUPOS.CO) - Dua wanita yang merupakan kakak-adik diamankan personel Polsek Pujud Resor Rokan Hilir (Rohil) diduga terlibat pada penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keduanya  Su (28) dan In (24) merupakan warga Kepenghuluan Siarang-Arang, Pujud pada saat diamankan dengan barang bukti sabu seberat 38,32 gram, Kamis (3/8).

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menyebutkan, terungkapnya tindak pidana tersebut berawal dari kegiatan patroli karhutla yang dilakukan polisi di wilayah Kelurahan Pujud Selatan.


Polisi melihat dua wanita yang berboncengan motor, tiba-tiba keluar dari sebuah areal kebun sawit. Saat ditanyakan mengenai apa yang dilakukan di kebun sawit itu keduanya menjawab baru dari rumah teman.

“Merasa curiga kemudian personel polisi mengikuti keduanya dari belakang dan saat melintas di sebuah tempat yang ada di depan Mapolsek Pujud Personel langsung menghentikan laju kendaraan yang dikendarai keduanya dan saat diberhentikan Su coba melarikan diri,” kata Juliandi.

Melihat hal tersebut, terang Juliandi, personel mengejar terlapor Su sambil berteriak memanggil personel Polsek Pujud yang sedang berjaga di Mapolsek Pujud. Pada saat pengejaran tersebut, polisi melihat ada sebungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu.

“Dengan dibantu personel lainnya, keduanya beserta barang berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pujud,” kata Juliandi.

Setelah dilakukan interogasi diperoleh keterangan bahwa Su merupakan seorang residivis kasus narkoba yang telah bebas dari Lapas Kelas II A Bagansiapiapi.

Su kepada petugas mengakui bahwa dirinya ditelepon oleh seseorang yang pernah dikenalnya saat berada di Lapas Bagansiapiapi untuk mengantarkan narkoba sabu kepada seseorang dengan upah sebesar Rp200ribu.

Polisi terang Juliandi melakukan penyelidikan terkait yang menyuruh tersangka untuk mengantarkan narkoba serta seseorang yang merupakan pemesan sabu tersebut.

Diketahui, kata Juliandi, direncanakan narkoba itu akan diantarkan Su kepada seseorang di daerah Balam, Kecamatan Bangko Pusako. Sabu itu dikirimkan oleh seseorang melalui mobil travel dengan modus berupa paket baju bekas dimasukkan ke dalam kardus.

Pada saat mengambil paket, tersangka Susi mengajak adiknya, Inun untuk ikut. Tak hanya itu narkoba itu dibuka dan dibawa Susi ke areal kebun sawit di daerah Pujud Selatan untuk dikonsumsi sebagian bersama seseorang pria yang diajaknya untuk sama-sama mengonsumsi barang haram tersebut.(gem)

Laporan ZULFADLI, Pujud









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook