PEKANBARU(RIAUPOS.CO) - Aksi saling lapor dalam kasus dugaan penganiayaan di Polsek Tenayan Raya berakhir dengan saling menyandang status tersangka. Keduanya adalah OA yang pertama kali melaporkan dan PR yang kemudian juga melaporkan OA.
Kedua-duanya punya bukti visum. OA bahkan punya bukti video atas dugaan tindak penganiayaan yang terjadi di satu tempat kejadian perkara itu pada 14 Mei 2023. Laporan pertama dibuat OA pada 16 Mei, lalu menyusul pada hari yang sama PR melaporkan OA.
Terkait status tersangka keduanya dibenarkan Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bagus Harry Priambodo melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino. Keduanya sama-sama diproses hukum.
"Proses sudah tahap I, pengiriman berkas perkara kepada JPU,” jelas Iptu Dodi pada Selasa (22/8).
Iptu Dodi yakin, penetapan kedua ibu-ibu itu sebagai tersangka sudah sesuai prosedur. Penetapan tersangka, kata Kanit Reskrim, sesuai dengan hasil penyidikan secara profesional.
Penetapan tersangka kedua-duanya ditanggapi reaktif kuasa hukum masing-masing. Karena masing-masing merasa sebagai korban.
Bahkan kuasa hukum OA, Mirwansyah dan kawan-kawan mendatangi Polsek Tenayan Raya, kemarin. ”Proses tetap berjalan,” sebut Iptu Dodi menanggapi kedatangan para kuasa hukum OA tersebut.
Seperti diberitakan media ini pada Juni 2023 lalu, dijelaskan Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bagus, permasalahan saling lapor bermula ketika OA mendatangi rumah PR dengan maksud menagih utang. Nilai utang yang ditagih itu sebesar Rp40 juta yang merupakan pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan suami OA.
Namun dalam prosesnya, terjadilah perselisihan dan diduga juga terjadi penganiayaan. Akibatnya, OA membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya. Tidak lama, giliran PR yang membuat laporan pada hari yang sama.
Kapolsek saat itu juga memastikan, kedua laporan diproses. Saat itu penyidik sedang masih berlangsung. Terkait adanya tudingan penanganan laporan tersebut lambat, saat itu Kapolsek memastikan pihaknya bekerja secara profesional.
"Kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan kami kepada masyarakat dalam penanganan setiap perkara. Pada prinsipnya setiap laporan akan kami proses sesuai prosedur,” ungkap Kapolsek.(end)