Edarkan Narkoba di Ukui, Rambo Ditangkap Polisi

Pelalawan | Rabu, 29 September 2021 - 16:45 WIB

Edarkan Narkoba di Ukui, Rambo Ditangkap Polisi
Tersangka Pengedar Narkoba, RD alias Rambo beserta barang bukti diamankan tim Satres Narkoba Polres Pelalawan setelah berhasil ditangkap di kebun Kelapa Sawit Desa Bukit Gajah Kecamatan Ukui, Selasa (28/9/2021) malam. (M AMIN AMRAN/RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


UKUI (RIAUPOS.CO) - Tim Satuan reserse narkoba Polres Pelalawan berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu sabu berinisal RD alias "Rambo" (41) di 
di kebun kelapa sawit warga Desa Bukit Gajah SP 1, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Selasa (28/9/2021) malam sekitar pukul 23.30 WIB. 
 
Dari tangan warga Desa Air Hitam kecamatan Ukui ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket bungkus plastik bening klep merah yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,15 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit timbangan digital beserta satu bal plastik bening klep merah. Atas barang bukti tersebut, maka tersangka langsung digiring petugas ke Mapolres Pelalawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
Informasi yang berhasil dirangkum Riaupos.co dari Polres Pelalawan menyebutkan bahwa, Rambo berhasil ditangkap setelah tim Satres Narkoba Polres Pelalawan mendapat laporan dari masyarakat, sering terjadinya transaksi narkoba jenis sabu di perkebunan kelapa sawit di Desa Bukit Gajah, kecamatan Ukui. Atas informasi tersebut, maka petugas pun langsung turun kelapangan guna melakukan penyelidikan untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut.
 
"Ya alhamdulillah, tanpa perlawanan, petugas berhasil menangkap tersangka Rambo berhenti di kebun sawit menggunakan motor Yamaha R15 warna kuning. Dan setelah digeledah, petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba dari dalam tas sandang yang dibawa tersangka," ujar Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Gus Purwantoro, Rabu (29/9) sore diruang kerjanya.
 
Diungkapkan perwira yang akrab disapa Ocu ini bahwa, Rambo mengaku  berperan sebagai pengedar narkoba. Dimana serbuk putih memabukkan itu, ia dapat dari seseorang bandar berinisial DR yang berdomisili SP 5, Desa Bukit Gajah Kecamatan Ukui, untuk diedarkan diwilayah hukum kecamatan Ukui. Hanya saja, petugas tidak berhasil menangkap DR yang telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) karena telah kabur dari kediamannya. 
 
"Sedangkan tersangka Rambo, kita ancam dengan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 114 Ayat (2) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kasat Narkoba.
 
Laporan: M Amin Amran (Pelalawan) 
 
Editor: Erwan Sani









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook