DURI (RIAUPOS.CO) -- Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk dua pasangan pengedar 53 pil extasi dengan berat total 7,97 gram di rumah kos, Jalan Rambutan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (6/5/2023), sekitar pukul 20.00 WIB
Dua pasang tersangka berinisial AI (17) perempuan, warga Huta II Perdagangan, Sumatera Utara. Tersangka AI berperan sebagai pengedar dalam penyalahgunaan narkotika ini.
"Dari tangan tersangka barang bukti yang berhasil disita berupa 10 butir pil extasi dengan logo diamond, warna merah muda dengan berat 3.l,92 gram, serta 11 butir pil extasi dengan logo minion dan warna biru dengan berat 4,05 gram. Selain itu, juga ditemukan 1 kotak rokok warna hitam dan 1 unit ponsel Android warna hitam biru," ujar Kasatres Narkoba Polres Bengkalis Toni Armando, Jumat (12/5).
Sedangkan kronologis penangkapan ini kata Toni, bermula ketika timnya menerima informasi dari masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Tim kemudian melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan informasi yang lebih akurat.
"Setelah mendapatkan informasi yang cukup, pada pukul 20.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap AI di rumah kos yang berada di Jalan Rambutan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Selanjutnya, dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa pil extasi dan ponsel yang disebutkan sebelumnya," ujarnya.
Dalam proses interogasi, tersangka mengakui bahwa pil extasi yang ditemukan adalah miliknya dan didapatkan dari ARS, yang sebelumnya telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya kata Toni, pada hari itu juga sekitar pukul 20.15 WIB terjadi di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Rambutan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, pihaknya menangkap AF (18) perempuan. Saat ini, tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan berasal dari Hajoran Simpang Bugis, Sumatera Utara. Tersangka ini diduga sebagai seorang pengedar narkotika.
Dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil menangkap tersangka dan melakukan pengeledahan di lokasi tersebut. Hasil pengeledahan menemukan barang bukti berupa 10 butir pil diduga narkotika jenis pil extasi dengan logo Chanel dan berwarna cream, dengan total berat 5.19 gram. Selain itu, juga ditemukan 1 unit handphone Android berwarna hitam merah.
Selanjutnya kata Toni, tim melakukan interogasi terhadap tersangka mengenai kepemilikan dan asal usul pil extasi tersebut. Tersangka mengakui bahwa pil extasi yang disita adalah miliknya dan diperoleh dari ARS (25) laki-laki, yang saat ini telah ditangkap.
Dijelaskannya, timnya kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada Ahad (7/5). Kejadian ini terjadi pada dua lokasi yang berbeda, yaitu di rumah yang terletak di Jalan Raya Duri-Dumai Km19, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, dan di rumah yang terletak di Jalan Puncak Km 18, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
"Terdapat dua tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama ARS 25 warga Jalan Raya Duri-Dumai. Tersangka sebagai bandar narkotika, sedangkan AW berperan sebagai perantara. Pada saat penangkapan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di kedua lokasi tersebut," ujar Toni.
Dijelaskannya, barang bukti yang disita dari ARS meliputi 7 butir pil diduga narkotika jenis pil extasi dengan logo diamond warna merah muda berat 2,87 gram, 8 butir pil diduga narkotika jenis pil extasi dengan logo minion warna biru berat 2.97 gram, 7 butir pil diduga narkotika jenis pil extasi dengan logo Chanel warna cream berat 3.70 gram, 1 buah bekas minyak rambut berbentuk bulat, dan 1 unit handphone warna cream. Sementara dari AW, tim berhasil mengamankan 1 unit handphone Android berwarna dongker.
"Kronologis pengungkapan kasus ini bermula dari pengungkapan sehari sebelumnya, di mana tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap AI dan AF," ujarnya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi