Polisi Bekuk Kurir Sabu di Areal Kampus Polbeng

Bengkalis | Jumat, 15 September 2023 - 15:20 WIB

Polisi Bekuk Kurir Sabu di Areal Kampus Polbeng
Tersangka pengedar sabu berinsial Joko dibekuk polisi saat melakukan transaksi narkoba di depan kampus Polbeng, Senin (11/9/2023) lalu. (ISTIMEWA)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Sindikat narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Bengkalis yang masih tetap melakukan transkasi barang haram akan terus menjadi incaran Sat Narkoba Polres Bengkalis.

Namun demikian peran aktif masyarakat dalam memberikan dan menginformasikan apabila di wilayah mereka dijadikan tempat transaksi atau pesta narkoba sangat diharapkan oleh aparat penegak hukum.


Seperti pengungkalan kasus peredaran narkoba pada Senin (11/9/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Satnarkoba menangkap kurir sabu di Jalan Batin Alam, Desa Sungai Alam Bengkalis depan Kampus Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng) berkat informasi dari masyarakat.

Tersangka berinisial JK alias Joko (35), warga Jalan Kuala Alam Gang Nelayan, Desa Kuala Alam, Kecamatan Bengkalis, dibekuk polisi bersama barang bukti 1 bungkus plastik yang diduga sabu dengan berat 0,14 gram, HP dan sepeda motor.

Kasat Narkoba Polres Bengkalis, AKP Toni Armando, Jumat (15/9/2023) mengatakan, areal kampus Politeknik Negeri Bengkalis atau Jalan Batin Alam menjadi tempat atau lokasi kurir sabu melakukan jual beli narkoba.

"Ya, Jalan Batin Alam yang menjadi tempat transaksi sabu secara terus menerus menjadi target personel Satreskoba melakukan penangkapan. Juga informasi warga yang melihat atas kecurigaan ada yang melakukan transaksi di saat jalan tersebut sepi dari aktivitas mahasiswa," ujarmya.

Setelah diperoleh informasi yang akurat Senin (11/9/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, tim melihat adanya 2 orang dengan gerak gerik yang mencurigakan. Pada saat akan dihampiri 2 orang tersebut berusaha melarikan dan berhasil mengamankan 1 orang yang mengaku bernama JK alias Joko, seorang lagi berhasil melarikan diri.

Kemudian team melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 unit handphone android dan 1 paket plastik yang di duga berisikan narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi Joko mengakui, bahwa paket sabu tersebut adalah milik Rahmat yang melarikan diri untuk di jual kembali. Rahmat memperoleh sabu dari Abak masih dalam penyelidikan, yang berdomisili di Kuala Alam.

"Hasil tes urine tersangka Joko positif mengandung Metamphetamine dan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook