BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk pengguna narkotika jenis daun ganja kering berinisial BG (28), warga Gang Nuri, Jalan Tegal Sari, Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Ahad (12/2/2023).
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatres Narkoba AKP Toni Armando menyebutkan, dari tersangka diamankan barang bukti daun ganja kering berat 1,35 gram dan satu unit handphone.
“Ya, tersangka sudah kami amankan dengan barang bukti narkotika jenisnya daun ganja kering,” ujar Toni Armando, Ahad (12/2/2023).
Dikatakan Toni, konologis pengungkapan ini terjadi pada, Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau, Bengkalis. Mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada Selasa itu target berada di rumah Jalan Alhamra Gang Istiqomah Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau. Kemudian, kata Toni, tim melakukan penangkapan dan pengeledahan dan ditemukan 1 paket kecil berisi daun ganja kering berat 1,35 gram, dan 1 handphone warna hitam.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan daun ganja kering dan asal daun ganja kering tersebut. Tersangka mengakui daun ganja kering yang disita dari miliknya yang didapatkan dari pelaku RDH (DPO).
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka kami jerar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Toni.
Laporan: Abu Kasim
Editor: Edwar Yaman