Jual Narkoba, Dua Pemuda Duri Ditangkap Satres Narkoba Bengkalis

Bengkalis | Selasa, 28 Desember 2021 - 09:51 WIB

Jual Narkoba, Dua Pemuda Duri Ditangkap Satres Narkoba Bengkalis
(INTERNET)

DURI (RIAUPOS.CO) -  Dua pemuda pengangguran asal Kota Duri, berinisial HR (31) dan Ra (43) dibekuk tim Satresnarkoba Polres Bengkalis di Duri, Senin (20/12). Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu berat 5.2 gram bersama barang bukti lainnya. Kedua tersangka langsung digelandang ke Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.

"Ya, sudah kami amankan tersangka bersama barang bukti di tempat berbeda dan di hari yang sama, Senin (20/12) sekira pukul 21.00 WIB dan pukul 22.30 WIB," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan melalui PS Kasatres Narkoba, Iptu Tony Armando, Jumat (24/12).


Tersangka HG (31) warga Jalan Desa Harapan, Gang Kartini, Keluraham Air Jamban, Kecamatan Mandau bekerja sebagai buruh lepas dan Ra (43)  warga Jalan Obor III, kelurahan/desa Duri Barat, Kecamatan Mandau, yang juga bekerja sebagai buruh.

Dikatakan Toni, dari tersangka HG polisi mengamankan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0.4 gram  dan satu unit hape. Sedangkan dari tersangka Ra diamankan 12 bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 4.8 gram, 1 unit hape dan 1 unit timbangan digital.

Tony menjelaskan tentang kronologis penangkapan kedua tersangka, di mana pada Senin (20/12)  sekira pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Kelurahan  Air jamban, Mandau.

"Mendapatkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan. Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari yang sama, sekira pukul 21.00 WIB tim melihat target sedang melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan Desa Harapan. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka HG," ujarnya.

Kemudian di hari yang sama, tim melakukan pengembangan. Sekira pukul  22.30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap Ra di sebuah rumah di Jalan Obor III, Kelurahan  Air Jamban, Mandau.

"Dari hasil interogasi, tersangka Ra mengakui sabu itu miliknya dan mengaku dapat dari seseorang yang tidak dikenali yang berasal dari Medan, Sumut," ujarnya.(mx12)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook