JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Div Propam Polri telah selesai menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) untuk Irjen Pol Teddy Minahasa. Hasilnya Teddy dinyatakan bersalah dalam kasus penjualan barang bukti narkoba.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, hasil sidang menyatakan bahwa Teddy melakukan perbuatan tercela. Sehingga majelis menjatuhkan sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).
Menanggapi putusan tersebut, Teddy menyatakan banding.
"Pelanggar menyatakan banding," jelas Ramadhan.
Sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman pidana seumur hidup atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman dalam persidangan, Selasa (9/5).
Menurut hakim, Teddy telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari lima kg.
"Melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Hakim.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman