KRIMINAL

Oknum ASN Jual Narkoba Jenis Perangko, Pembayaran Pakai Bitcoin

Riau | Rabu, 06 Oktober 2021 - 08:30 WIB

Oknum ASN Jual Narkoba Jenis Perangko, Pembayaran Pakai Bitcoin
Kepala BNN Provinsi Riau Brigjen Pol Robinson BP SiregarĀ  memperlihatkan barang bukti (BB) narkotika berbentuk perangko yang diamankan dari oknum ASN berinisial SJ, Selasa (5/10/2021). (BNN RIAU FOR RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau berhasil mengamankan seorang wanita berinisial SJ (29), yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Ia diamankan petugas setelah adanya upaya pengiriman narkotika jenis baru berbentuk perangko, yang digagalkan keamanan Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Pekanbaru.

Sebelumnya, pihak Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II menemukan adanya sebuah paket yang diduga berisi narkotika jenis perangko. Paket tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dan terdeteksi pada mesin x-ray bandara. Pihak Avsec kemudian langsung berkoordinasi dengan pihak BNN Provinsi Riau.


Kepala BNN Provinsi Riau Brigjen Pol Robinson BP Siregar mengatakan, dari sana pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Termasuk juga memeriksa kandungan narkoba jenis perangko yang belakangan diketahui mengandung Bromo Dimetoksifenil 2-CB atau LSD. Penyelidikan yang dilakukan BNN berbuah manis. Identitas pengirim langsung diketahui dan dilakukan penggerebekan terhadap SJ.

"SJ ditangkap saat sedang mengirim paket buku yang berisi narkoba perangko tersebut sebanyak 9 blotter beberapa waktu lalu. Dia mengirimnya melalui kantor ekspedisi di Kota Pekanbaru," ungkap Brigjen Pol Robinson BP Siregar, Selasa (5/9).

Usai mengamankan SJ, BNN kemudian melanjutkan penggeledahan di kamar kos pelaku SJ. Di sana pihak berwajib juga menemukan sebanyak 46 blotter narkoba dalam bentuk perangko dengan total seluruhnya 113 blotter. Dari keterangan pelaku, narkoba yang cukup langka di pasaran ini dijual melalui media sosial dengan pembayaran menggunakan crypto currency atau Bitcoin.

"Narkotika ini dipasarkan menggunakan media sosial oleh SJ. Pelaku sudah mengirim narkotika ini sebanyak 15 kali ke beberapa daerah di Indonesia. Memang ini salah satu jenis baru ya. Efeknya luar biasa. Bisa mengakibatkan halusinasi tinggi dan gangguan kerusakan permanen pada otak. Kalau untuk laki-laki berdampak pada vitalitas," sambung Brigjen Robinson.

Hingga saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan kasus. Terhadap SJ, BNN telah melakukan penahanan badan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(nda)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook