PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melaksanakan rapat finalisasi terkait status operasional Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Senin (13/3). Rapat tersebut dilaksanakan bersama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) secara virtual. Hasilnya, Bandara SSK II tetap berstatus bandara internasional.
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar usai rapat tersebut memaparkan, bahwa banyak keuntungan bagi daerah jika Bandara SSK II berstatus internasional, termasuk dalam hal mendongkrak investasi ke Riau yang saat ini terus mengalami peningkatan.
“Dengan Bandara SSK II ini berstatus internasional, maka multiplier effect- nya banyak sekali, terutama terkait investasi karena investasi ini akan berdampak pada perekonomian nasional dan daerah,” ujar Gubri Syamsuar, Senin (13/3).
Lebih lanjut dikatakannya, dengan investasi yang terus naik, jumlah tenaga kerja yang terserap juga banyak. Sementara itu, jumlah pengangguran juga terus menurun. “Untuk dimaklumi, jumlah investasi terbesar yang masuk ke Riau yakni dari Singapura,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, dengan adanya informasi akan dicabutnya status bandara internasional di SKK II, Gubri juga menyampaikan banyak surat aduan yang diterimanya. Baik dari asosiasi maupun juga perusahaan-perusahaan besar di Riau.
“Karena mitra-mitra perusahaan besar di Riau seperti APRIL itu banyak di Singapura dan Malaysia. Karena itu, pihak perusahaan menginginkan agar Bandara SSK II tetap berstatus internasional,” ujarnya.
Dijelaskan Gubri, dari hasil rapat tersebut pihaknya mendapatkan informasi bahwa Bandara SSK II tidak termasuk dalam bandara yang dievaluasi dan dicabut status internasionalnya. “Karena itu hingga saat ini Bandara SSK II tetap berstatus internasional,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, wacana pemerintah untuk merampingkan jumlah bandara berstatus internasional menjadi perhatian sejumlah pemerintah provinsi, terkhususnya provinsi yang bandara internasionalnya masuk dalam daftar yang akan dihapus.
Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan akan memangkas jumlah bandara internasional menjadi 14 atau 15 saja dari total 32 bandara internasional yang dikelola oleh TNI, Ditjen Hubungan Udara/Pemda, dan PT Angkasa Pura I dan II.
Untuk di klaster Sumatera, wacana bandara internasional yang akan dipertahankan yakni Bandara Sultan Iskandar Muda (BTJ) Aceh, Kualanamu (KNO) Sumatera Utara, Hang Nadim (BTH) Kepulauan Riau, dan Minangkabau Internasional Airport (PDG) Sumatera Barat.(sol)