BUKIT RAYA (RIAUPOS.CO) - Polsek Bukit Raya mengamankan seorang pria berinisial E (36) pada Kamis (29/6) lalu. Pelaku ketahuan melarikan tas seorang penumpang di Bandar Udara (Bandar) Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan seorang pria asal Aceh Tamiang bernama Dedi Zikrian (49). Pelapor mengaku mengalami kecurian usai tas jinjing miliknya yang berisi dua unit ponsel tertinggal di kawasan bandara pada Jumat (9/6) lalu.
”Korban sedang duduk di kursi taman air mancur Bandara Sultan Syarif Kasim II sembari menunggu temannya. Secara tidak sadar tas tangan miliknya yang berisi dua unit handphone tertinggal di kursi taman, dan pada saat kembali tas sudah hilang,” jelas AKP Syafnil, Rabu (5/7).
Kapolsek kemudian menurunkan Tim Opsnal yang dipimpinan Kanit Reskrim Iptu Lukman untuk melakukan penyelidikan. Lewat serangkaian penyelidikan, tas itu diketahui dilarikan oleh seorang pria asal Bengkalis berinisial E.
”Setelah ditelusuri, tas itu diambil seseorang. Setelah dilacak, pelaku sudah berada di Kota Dumai, hingga kita perintahkan tim untuk melakukan penjemputan terhadap pelaku,” ungkap AKP Syafnil.
Polisi berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada di kawasan Bukit Kapur, Kota Dumai pada Kamis (29/6). Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel milik korban.
”Pengakuan pelaku, dia mengambil dua handphone karena menemukannya dalam tas di bandara dan kemudian dibawanya pulang,” jelas Kapolsek.
Pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya. Dirinya dijerat Pasal 362 KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara.(end)