MARPOYAN DAMAI (RIAUPOS.CO) - Dua pria asal Pekanbaru tertangkap melakukan pencurian kabel jenis tembaga milik Telkom di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Selasa (8/11) dini hari.
Mereka adalah AS (34), warga Jalan Pahlawan Kerja, Kelurahan Maha Ratu, Marpoyan Damai dan DME (18), seorang pengangguran warga Jalan Pinang, Kelurahan Wono Rejo juga dari Kecamatan Marpoyan Damai.
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil melalui Kanit Reskrim Iptu Lambok Hendriko menjelaskan, aksi pencurian yang terjadi sekitar pukul 01.10 WIB bermula ada sinyal kabel putus yang diterima petugas PT Telkom Witel Riau Daratan Pekanbaru.
"Salah seorang petugas dari Telkom mendapati alarm kontrol jaringan berbunyi yang merupakan pertanda ada kabel jaringan yang putus. Kemudian, petugas teknisi tersebut melakukan patroli di sekitaran Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sidomulyo Timur. Baru pada pukul 02.30 WIB dini hari, didapati ada seorang lelaki di dalam lubang galian kabel PT Telkom di sana," ungkap Iptu Lambok, Rabu (9/11).
Saat itu yang ditemukan petugas adalah pelaku DME yang sedang memegang sejumlah benda, termasuk palu, parang hingga pisau cutter. Pelaku mengaku mengambil kabel tersebut dan dirinya tidak bekerja sendiri, melainkan bersama temannya T yang melarikan diri saat petugas datang.
Pihak Telkom kemudian membawa pelaku ke tempat di mana kabel jaringan terputus. Namun saat itu pelaku mengatakan bahwa yang melakukan bukan dirinya, melainkan AS. Karena sebelumnya dirinya bertemu dengan AS yang kemudian menyuruhnya untuk mencuri di tempat tersebut.
Kemudian petugas Telkom berdasarkan keterangan DME, mendatangi rumah AS. AS tidak berkutik dan mengakui bahwa dirinya telah mengambil kabel yang ada di lubang galian Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Sidomulyo Timur, Marpoyan Damai tersebut.
"Kami menerima laporan sekitar pukul 09.30 WIB, dua pelaku yang diduga telah melakukan pencurian kabel ikut dibawa. Kemudian atas perintah Kapolsek, kami mengambil tindakan sesuai prosedur untuk memproses hukum keduanya," kata Iptu Lambok.
Bersama dua pelaku, Polsek Bukit Raya turut mengamankan barang bukti berupa satu palu besar, pisau cutter warna hijau, dua mancis, satu parang tanpa gagang dan seutas tali tambang. Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP.(end)