Gelapkan Uang Rumah Sakit, Karyawan Dibui

Pekanbaru | Senin, 07 November 2022 - 09:11 WIB

Gelapkan Uang Rumah Sakit, Karyawan Dibui
ILUSTRASI (JPG)

BUKIT RAYA (RIAUPOS.CO) - Polsek Bukit Raya mengamankan seorang pria berinisial YP (33) atas kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan, Rabu (2/11). Warga Jalan Putri Tujuh, Perumahan Putri Tujuh, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani ini dilaporkan bos tempat dirinya bekerja.

Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil pada Ahad (6/11) menjelaskan, kasus ini terungkap ketika direksi rumah sakit melakukan audit terhadap pembelian kaca mata di rumah sakit tersebut pada  Selasa (1/11). Hal ini dikarenakan banyak ditemukan pasien telah memesan kaca mata. Tapi setelah dicek kepada 11 pasien yang belum menulasi pembayaran, ternyata mereka mengaku sudah menerima barangnya.


"Rumah sakit menelepon 11 pasien yang belum melakukan pelunasan satu persatu. Di sana didapatkan fakta bahwa para pasien mengaku telah melakukan pelunasan. Bahkan mereka masing-masing sudah menerima  kaca mata pesanan tersebut," kata Kapolsek.

Mendapat fakta tersebut, pihak rumah sakit mengecek kotak kaca mata yang ada di rumah sakit. Sewaktu dibuka kotak kaca mata pesanan tersebut ternyata benar isinya sudah kosong. Informasi dari pasien, mereka melunasi pesanan kaca mata tersebut melalui YP, karyawan rumah sakit itu sendiri.

Kejadian tersebut langsung dilaporkan Sukardi selaku direktur rumah sakit kepada Polsek Bukit Raya. Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil kemudian memerintahkan unit reskrim untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Usai pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor, maka patut diduga terlapor melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Terlapor langsung kami tetapkan sebagai tersangka," jelas AKP Syafnil.

Pada hari yang sama penggelapan ini dilaporkan, YP berhasil diamankan. Ketika diinterogasi sesuai keterangan pelapor dan beberapa saksi, YP tidak berkutik.

"Yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan uang itu telah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari. Atas perbuatannya, rumah sakit mengalami kerugian sebesar Rp13.4 juta," imbuh Kapolsek.

Saat ini YP masih ditahan di Mapolsek Bukit Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Bersama tersangka, turut diamankan sebanyak 11 lembar faktur uang muka pembelian kaca mata di rumah sakit.(end)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook