Sebabkan Kerugian Rp1,3 M, Dua Pencuri Ditangkap

Pekanbaru | Rabu, 16 Agustus 2023 - 10:08 WIB

Sebabkan Kerugian Rp1,3 M, Dua Pencuri Ditangkap
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya mengamankan dua orang pria berinisial YL (22) dan YLT (21) atas kasus dugaan pencurian, Senin (14/8) dini hari. Keduanya ditangkap saat melakukan pencurian kedua kalinya di toko bangunan yang sama di Jalan Rawamangun, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Siagian melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mengakatan, atas perbuatan keduanya, pemilik toko bangunan mengalami kerugian mencapai Rp1,3 miliar. Kedua pelaku mencuri besi, seng dan semen hingga dua mesin pengaduk cat yang bernilai ratusan juta per unitnya.


”Mereka kami amankan dalam aksi pencurian mereka yang kedua kalinya. Kawanan ini ada tiga orang, satu orang berinisial G berhasil kabur dan kami tetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang, red),” kata AKP Syafnil, Selasa (15/8).

Saat ditangkap, para pelaku sedang berupaya mencuri beberapa batang besi yang berada di depan toko. Itu merupakan aksi kedua. Sebelumnya kedua pelaku  pernah melakukan aksi yang sama di dalam toko tersebut pada Sabtu (12/8) pagi.

”Di mana dalam aksinya para pelaku berhasil mencuri 20 sak semen, dua unit mesin pengaduk cat serta satu kodi seng. Total nilai kerugian mencapai Rp1,3 miliar,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan pelaku berawal saat korban mengintai pelaku melakukan aksi yang kedua kalinya. Setelah beberapa jam menunggu, korban melihat pelaku bersama rekannya datang menggunakan sepeda motor, lalu kemudian berusaha menarik beberapa batang besi yang berada di depan toko.

Melihat hal tersebut, lanjut Kapolsek, korban langsung menghubungi piket reskrim yang sedang stanby di Mapolsek Bukit Raya. ”Usai menerima laporan korban, anggota piket reskrim langsung menuju ke TKP dan mengamankan pelaku, sementara rekan pelaku berinisial G berhasil melarikan diri,” kata Kapolsek.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook