Kapolresta Pekanbaru: Flyover Aman Dilewati

Pekanbaru | Jumat, 08 September 2023 - 17:42 WIB

Kapolresta Pekanbaru: Flyover Aman Dilewati
Kasat Lantas Kompol Birgitta Atvina Wijayanti bersama Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil dan Tim Dinas PUPR Riau melakukan pengecekan pada retakan plester luar flyover di Simpang Harapan Raya pada Jumat (8/9/2023). (HUMAS POLRESTA PEKABARU FOR RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Siagian menanggapi video dan foto retakan flyover pertigaan Jalan Jenderal Sudirman-Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) yang ramai disoal netizen. Hal ini setelah dirinya meminta Kasat Lantas Kompol Birgitta Atvina Wijayanti melalukan koordinasi dengan dinas teknis terkait untuk memastikan kondisinya.

Usai mendapat laporan dari Kasat Lantas yang turun bersama Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil dan tim dari Dinas Provinsi Riau, Kapolresta mengatakan flyover di persimpangan Harapan Raya tersebut aman untuk dilewati.


"Tim sudah melakukan pengecekan bersama Tim PUPR Provinsi Riau. Kondisi aman dan tidak beresiko bagi pengendara," sebut Kombes Jefri pada Jumat (8/9/2023).

Kombes Jefri menambahkan, setelah diakukan pengecekan dapat dipastikan kondisi tersebut tidak membahayakan. Karena retakan hanya terjadi pada plester luar dan tidak mengenai konstruksi bangunan.

"Kami sampaikan kepada warga bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan, karena yang retak hanya pada plester. Kami imbau masyarakat agar tetap tenang, dan melaksanakan kegiatan seperti biasanya," tambah Kombes Jefri.

Sementara itu Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti pada tempat yang sama mengingatkan agar pengendara tetap mematuhi tata tertib lalu lintas. Saat ini pihaknya sedang menggelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2023.

Dalam operasi ini, Satlantas fokus pada tujuh prioritas pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan secara penegakan hukum. Tindakan akan diberikan lewat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) maupun teguran serta tilang manual.

Pelanggaran yang akan ditindak tersebut di antaranya pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara. Pengendara di bawah umur, pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI) dan pengendara bermotor roda empat yang tidak menggunakan safety belt.

Kemudian pengendara dalam pengaruh alkohol, pengendara atau pengemudi melawan arus dan pengendara atau pengemudi melebihi batas kecepatan.

"Kami akan tetap mengedepankan tindakan humanis dan edukatif kepada masyarakat. Mari patuhi tata tertib lalu lintas demi keselamatan," imbau Kasat Lantas.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook