Hujan dan Banjir Pekanbaru, Kapolresta Ingatkan Pengendara Ekstra Hati-hati

Pekanbaru | Rabu, 06 September 2023 - 12:32 WIB

Hujan dan Banjir Pekanbaru, Kapolresta Ingatkan Pengendara Ekstra Hati-hati
Salah satu ruas jalan terdampak banjir di Jalan Tamtama, Labuhbaru Timur, akibat hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Pekanbaru dan sekitarnya, Rabu (6/9/2023). (EGP/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Hujan dengan intensitas tinggi terus mengguyur Kota Pekanbaru hingga menyebabkan sejumlah ruas jalan tergenang air, Rabu (6/9/2023). Banjir di hampir seluruh titik dan hujan yang mengguyur sudah setengah hari tak menyurutkan masyarakat tetap beraktifitas. 

Atas kondisi itu, Satlantas Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat agar tidak berkendara saat hujan lebat, hususnya pengguna sepeda motor. Kecuali ada hal yang betul-betul mendesak. Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian mengimbau agar masyarakat mengurangi aktivitas di jalan raya.


“Untuk keselamatan bersama. Kami imbau masyarakat tidak berkendara saat hujan deras, apabila tidak ada keperluan mendesak. Khususnya pengguna sepeda motor,” kata Kombes Jefri, Rabu (6/9/2023) pagi tadi. 

Tujuannya untuk menghindari hal-hal tidak terduga yang bisa terjadi di jalan raya. Seperti pohon tumbang, dan lain-lain.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu tertib ber lalu lintas, taati setiap rambu-rambu yang ada di jalan, dan lengkapi kelengkapan berkendara. Seperti menggunakan helm, septi belt. Demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti menyebut bahwa pihaknya saat ini sedang melaksanakan Operasi Zebra Lancang Kuning 2023.

Dalam operasi ini ada tujuh prioritas pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan secara penegakan hukum (gakkum). Baik tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) maupun teguran serta tilang manual.

Ketujuh pelanggaran tersebut di antaranya pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Pengendara di bawah umur, pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI) dan pengendara bermotor roda empat yang tidak menggunakan safety belt.

Kemudian pengendara dalam pengaruh alkohol, pengendara atau pengemudi melawan arus dan pengendara atau pengemudi melebihi batas kecepatan.

“Namun, kami akan tetap mengedepankan tindakan humanis dan edukatif kepada masyarakat,” jelas Gitta.

Laporan: Bayu Saputra (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook