BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis, bersama dengan Polsek Rupat, dan Bea Cukai Bengkalis berhasil mengamankan 9 kilogram narkoba jenis sabu dan 1.615 butir pil ekstasi bersama tersangka MH alias Apis (23) di Jalan lintas Desa Pangkalan Nyirih, Rupat, Jumat (7/7/2023) lalu.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Dwi Anggoro dalam Press Conference pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di Mapolres Bengkalis, Kamis (20/7/2023).
Berawal dari informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis mengenai rencana penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui Pulau Rupat, tim keamanan dan penegak hukum segera melakukan koordinasi dan penyelidikan baik di perairan maupun daratan di Pulau Rupat.
Dikatakan Kapolres, hasil penyelidikan yang akurat membuahkan hasil, pada Jumat (7/7/2023) pukul 17.00 WIB, tim yang berada di darat berhasil menangkap pelaku bernama MH alias Apis (23) yang bekerja sebagai swasta. Penangkapan dilakukan ketika pelaku mengendarai sepeda motor BM 6065 DAG warna biru, dan membawa sebuah tas besar di Jalan Lintas Desa Pangkalan Nyirih, Kelurahan/Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Dijelaskaannya, setelah dilakukan penggeledahan pada tas yang dibawa oleh pelaku, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 9 bungkus yang diduga sebagai narkotika jenis sabu dengan total berat 9.359,80 gram, serta 1 bungkus plastik bening berisi pil ekstasi warna pink sebanyak 1.615 butir. Selain itu, tim juga menyita 1 buah tas warna hijau, 1 unit handphone warna biru, dan 1 unit sepeda motor BM 6065 DAG warna biru.
"Setelah ditangkap, pelaku sempat berusaha melawan dan melarikan diri menggunakan sepeda motor, namun tim berhasil menghadang dan menabraknya di lokasi penangkapan, sehingga pelaku akhirnya menyerah," ujarnya.
Hasil interogasi kata Kapolres, terhadap pelaku mengungkapkan bahwa dia diperintahkan oleh seseorang dengan inisial A (dalam lidik) untuk membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut ke Kota Dumai. Setelah barang tersebut tiba di Dumai, pelaku akan dihubungi oleh orang lain yang merupakan bagian dari jaringan ini.
Pelaku juga mengaku telah dijanjikan upah sebesar Rp20 juta oleh inisial A (DPO) namun baru menerima Rp500 ribu, melalui aplikasi sebagai bagian dari kesepakatan tersebut. Ini merupakan pekerjaan kedua kalinya yang dilakukan oleh pelaku atas perintah dari A (dalam lidik).
"Namun, sayangnya, nomor telepon pengendali (inisial A) tersebut mati setelah penangkapan terhadap pelaku, sehingga tim masih berupaya melakukan pengejaran terhadap orang yang berada di balik jaringan ini," ujarnya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi