BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Unit Reskrim Polsek Bangko mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sempat menghebohkan di Bagansiapiapi, Rokan Hilir, pada April 2023 lalu.
Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwandy H Turnip MH menyebutkan tersangka Dedi Candra berhasil ditangkap saat berada di sebuah tempat di Pekanbaru, Jumat (9/6/2023) kemarin.
"Dari penyelidikan diketahui pelaku Dedi ini bersembunyi di Pekanbaru, setelah sekitar dua bulan melakukan aksi curas di Bagansiapiapi," kata Irwandi, Senin (12/6/2023).
Mengetahui pelaku dikenal licin dan dikhawatirkan melarikan diri, kemudian tim unit reskrim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka di dalam kamar.
Setelah diamankan, kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan interogasi terhadap tersangka yang mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut bersama temannya Andi.
Tim juga melakukan penggeledahan di kamar tersebut dan ditemukan jaket warna silver yang digunakan tersangka pada saat melakukan aksi curas.
Saat pelaku dibawa kembali ke Kota Bagansiapiapi dan melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka Andi, tersangka Dedi Candra melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
"Kemudian tim unit reskrim Polsek Bangko melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka sehingga tersangka kembali dapat diamankan. Sementara dari hasil Tes urine tersangka positif mengkomsumsi Amphethamin dan methampetamin," ujar Kanit Reskrim.
Kejadian curas yang dilakukan tersangka terjadi pada Sabtu (15/4/2023) lalu, di Jalan Perniagaan Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko. tepatnya di depan rumah korban bernama Beng Ha.
Saat itu korban sedang mencuci pakaian, tiba-tiba didatangi pelaku dan langsung merampas kalung emas yang dipakai hingga korban terjatuh dan sempat terseret. Akibat kejadian itu korban dirugikan sekitar Rp10 juta serta mengalami luka-luka.
Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Eka G Putra