BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Dalam tempo kurang sehari, Polsek Bangko Resor Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Bagansiapiapi.
Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto SH menyebutkan kejadian curas menimpa anak pelapor Irwan Budiono.
"Pada Senin (19/6/2023) Irwan ini menerima telepon dari anaknya yang mengatakan motor yang dibawa hilang," kata kapolsek didampingi Ps Kasi Humas Bripka Puji Anton, Rabu (21/6/2023).
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melaporkan ke Polsek Bangko. Kapolsek lantas memerintahkan unit reskrim Polsek Bangko untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus tersebut.
Setelah mengumpulkan bahan keterangan, pada Selasa (20/6/2023) tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Irwandy H Turnip MH didampingi panit 1 Opsnal Polsek Bangko Ipda Cevin TB Djari STrK mendapatkan informasi bahwa yang diduga pelaku dugaan curas adalah seorang residivis kasus curas, Mukhlis.
Keberadaan tersangka terdeteksi bersembunyi di sebuah rumah di jalan Pelabuhan Baru Kelurahan Bagan Barat, Bangko. Tim Opsnal melakukan pengepungan rumah yang dimaksud, setelah dilakukan penggerebekan tim menemukan diduga tersangka sedang bersembunyi di dalam kamar belakang.
"Hasil interogasi pelaku mengaku bernama Mukhlis Habibi als Mukhlis dan mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Lingkar Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko," kata Dedi.
Saat ini tambahnya tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut serta dari hasil tes urine pelaku tersangka positif Amphethamin dan methampetamin. Pelaku dijerat pasal 365 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Eka G Putra