ROKAN HILIR

Modus Pecah Kaca, Mobil Sales Rokok Parkir di Hotel Dibongkar, Pelaku Didor

Kriminal | Rabu, 01 Maret 2023 - 16:16 WIB

Modus Pecah Kaca, Mobil Sales Rokok Parkir di Hotel Dibongkar, Pelaku Didor
Ilustrasi, modus pecah kaca mobil. (DOK.JAWAPOS.COM)

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil, terjadi di parikiran Hotel Grand di Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Bangko dini hari. 

Mobil yang diketahui merupakan milik PT HM Sampoerna yang dibawa sales rokok bernama Wahyu Wibowo (44) itu parkir di depan hotel sementara Wahyu beristirahat pada malam sebelum kejadian. Mobil tersebut berisi rokok dalam jumlah banyak.


"Kejadiannya diketahui korban pada Rabu (1/2/2023), dimana pada paginya Wahyu bangun dan keluar dari hotel untuk menghitung slop rokok yang ada di mobil," kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu (1/3/2023).

Di depan hotel, Wahyu menerima informasi dari penjaga hote Asrul (52) yang menyebutkan kondisi kaca mobil telah pecah. Korban lantas memeriksa di dalam mobil, selanjutnya menghitung slop rokok berbagai merek yang hilang. 

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp.53.389.500 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko," kata Juliandi.

Dari pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Bangko diperoleh  informasi bahwa diduga yang melakukan pencurian adalah Lolay yang pada Ahad (26/2/2023) terpantau berada di rumahnya di Jalan Gajah Mada, Bagan Barat, Bangko. 

"Tim Opsnal langsung menuju tempat tersebut, dan melihat adanya tersangka Suarno alias Lolay," kata Juliandi. Menurut Juliandi, pada saat dilakukan penangkapan tersangka melarikan diri dengan cara melawan petugas sehingga dilumpuhkan dengan tembakan. 

"Dari interogasi yang dilakukan Lolay mengaku telah melakukan pencurian tersebut, selanjutnya diamankan beserta sejumlah barang bukti ke ruang tahanan Mapolsek Bangko," kata Juliandi. 

Barang bukti tambah Juliandi berupa, satu unit mobil merk Grand Max warna putih dengan nopol BM 8791 QC yang pecah bkaca di bagian depan, satu palu dan Rekaman CCTV.

Tes urine tersangka, hasilnya Positif mengandung Amphethamin dan Methampetamin, dan dikenai Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHPidana.

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook