Warga Curhat dengan Kapolres Rohil soal Pengelolaan Tanah Uruk

Rokan Hilir | Jumat, 10 Februari 2023 - 21:15 WIB

Warga Curhat dengan Kapolres Rohil soal Pengelolaan Tanah Uruk
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto foto bersama sejumlah tokoh usai kegiatan Jumat Curhat di Kantor Camat Bangko Pusako, Rokan Hilir, Jumat (10/2/2023). (HUMAS POLRES ROHIL UNTUK RIAUPOS.CO)

BAGANSIAPIAPI (RIAU POS. CO) - Kegiatan Jumat Curhat dimanfaatkan Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi untuk bersua dan mendengarkan masukan dari masyarakat di Kepenghuluan Bangko Bakti, Bangko Pusako, Jumat (10/2/2023).

Kegiatan berlangsung di aula kantor Kepenghuluan Bangko Bakti, dengan dihadiri sejumlah tokoh. Baik dari unsur pemerintahan kecamatan, kepenghuluan/desa, dan tokoh pemuda serta tokoh masyarakat.


Kapolres pada kesempatan tersebut mengatakan dialog bersama ini memiliki tujuan untuk membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat. Sehingga dirinya bisa mendengar secara langsung baik saran maupun masukan ataupun keluhan dari masyarakat.

"Apa yang menjadi keluhan dan masukannya, di sini kami sangat responsif sehubungan dengan harkamtibmas, khususnya pada kesempatan ini di wilayah Kecamatan Bangko Pusako. Terkait pertanyaan yang diberikan sangat berarti bagi kami untuk informasi atau laporan dari masyarakat," kata AKBP Andrian didampingi Kasi Humas AKP Juliandi SH.

Pada kesempatan itu sejumlah warga menyampaikan pertanyaan, di antaranya mengenai pertanyaan masyarakat tentang galian C/tanah uruk.

"Dapat dijelaskan bahwa negara kita negara hukum dan mengenai galian C sudah ditentukan tata cara perizinannya. Dan apabila sudah mendapatkan izin barulah bisa kegiatan tersebut boleh beroperasi, " kata Andrian.

Namun demikian, terangnya, untuk hal kemanusiaan seperti penimbunan pembangunan masjid atau musala bisa diambil tanah timbunnya asal tidak untuk diperjualbelikan. 

"Jangan ada  ambil tanah mengatasnamakan untuk masjid, tapi digunakan atau dijual sama orang lain untuk keperluan lainnya. Kalau seperti itu tidak dibenarkan," katanya.

Sementara menyangkut curhat warga terkait adanya tuntutan masyarakat terhadap PHR menurut Kapolres agar masyarakat bisa menahan diri. Sejauh ini, terangnya, pihak perusahaan sudah merespons apa yang menjadi tuntutan masyarakat.

Laporan: Zulfadhli

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook