Operator Alat Berat Diamankan

Rokan Hilir | Rabu, 30 Agustus 2023 - 10:40 WIB

Operator Alat Berat Diamankan
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi

UJUNGTANJUNG (RIAUPOS.CO) - Tim Tipidter Sat Reskrim Polres Rohil, mengamankan DY (27) warga Desa Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis dan BB (28) warga Kecamatan Air Putih, Batu Bara yang merupakan operator alat berat ekskavator, Selasa (19/8) lalu.

Keduanya yang merupakan operator alat berat tersebut diamankan polisi saat didapati melakukan kegiatan diduga perambahan hutan di area kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) di Simpang Helm Ke­penghuluan Sekeladi, Ke­camatan Tanah Putih, Rohil.


Dari penangkapan itu dua unit alat berat ekskavator turut diamankan.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Ro­hil Aipda Dewy Satria menjelaskan, pengungkapan dugaan tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh tim Tipidter Sat Reskrim Polres Rohil.

“Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat ten­tang adanya alat berat yang membuka lahan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit tanpa izin dari pemerintah di Kepenghuluan Sekeladi yang diduga masuk dalam kawasan hutan,” kata Dewy, Selasa (29/8).

Atas informasi itu, terangnya Kasat Reskrim Polres AKP D Raja Putra Napitupulu MM memerintahkan Kanit Tipidter Sat Reskrim dan tim melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.

Tim menuju tempat kejadian perkara (TKP), dan setibanya di lokasi melihat ada satu unit alat berat ekskavator warna orange di titik koordinat 1.4182 N, 100.9273 E sedang membuat bodi jalan dan tim kemudian melakukan interogasi terhadap operator yang mengaku bernama BB.

BB menjelaskan bahwa dirinya mengerjakan lahan milik KUD, dirinya juga menerangkan ada juga alat berat lainnya yang sedang bekerja di lahan yang sama tersebut di sebelah kanan.

“Kemudian tim menuju ke lokasi lahan yang ditunjukkan BB dan melihat satu anit ekskavator  warna orange dengan titik koordinat 1.4179 N, 100.9309 E sedang melakukan pengolahan lahan yang pada saat itu masih membuat bodi jalan,” katanya.

Tim melakukan interogasi terhadap operator yang mengaku bernama DY, ia mengaku mengerjakan lahan milik KUD tanpa ada izin dari pemerintah.

Tim kemudian berkoordinasi dengan BPKH untuk memastikan status kawasan dari lahan yang dikelola tersebut dan didapati bahwa lahan tersebut masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).

”Selanjutnya operator dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Dewy Satria.(gem)

Laporan ZULFADLI, Ujungtanjung









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook