PANGKALAN KURAS (RIAUPOS.CO) - RZ alias Achi (22), warga Jalan Pasir Putih, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, hanya bisa tertunduk lesu saat digiring unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras menuju sel tahanan, Sabtu (28/1) malam lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
Pemuda pengangguran ini, ditangkap setelah nekat melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret, di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras. Dalam aksinya, pelaku yang merupakan residivis curas atau jambret ini, berhasil merampas dan membawa kabur sebuah tas milik korban Rosalia (42) yang berisi sejumlah barang-barang berharga dan uang tunai.
Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Alwis Saldi SH, Ahad (29/1) kemarin. Dikatakannya, aksi pelaku jambret ini telah sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Pelalawan, khususnya para ibu-ibu. Di mana berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah tiga melakukan aksi penjambretan di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan, khususnya Kecamatan Pangkalan Kuras.
''Ya, saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu buah tas berisi dua unit handphone, satu buah BPKB sepeda motor, satu buah STNK sepeda motor dan uang tunai sebesar kurang lebih Rp1 juta, telah kita amankan di Polsek Pangkalan Kuras, guna proses hukum lebih lanjut,'' terangnya.
Diungkapkan Kapolsek Pangkalan Kuras, Achi melihat seorang ibu yang diketahui bernama Rosalia (42) bersama suaminya Suardi Chaniago (58), melintas Jalan Lintas Timur tepatnya menuju dealer Honda yang berada di Engkolan Kelurahan Sorek Satu menggunakan sepeda motor, Sabtu (28/1) siang sekitar pukul 12.30 WIB.
Melihat korban mengenakan sebuah tas yang dipegang tangan sebelah kirinya, tersangka langsung mendekati dan memepet korban, menarik dan merampas tas korban yang berisi sejumlah surat dan barang-barang berharga. Korban yang mengetahui dirinya dijambret, spontan langsung berteriak yang akhirnya mengundang perhatian warga sekitar.(amn)