PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO)- Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan berhasil mengungkap kasus hilangnya alat kesehatan (alkes) milik RSUD Selasih Pangkalankerinci dengan nilai anggaran Rp1 miliar. Perkara yang telah ditangani Satreskrim sejak Agustus lalu atas laporan Direktur RSUD Selasih dr Irna.
Kedua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial ESD yang merupakan pagawai honorer di RSUD Selasih, serta RHL yang bertugas sebagai security rumah sakit pelat merah tersebut.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Pelalawan Kompol Dwi Yatmiko didampingi Kasat Reskrim Iptu Kris Tofel STrk SIk dan Kasi Humas AKP Edy Harianto di Pangkalankerinci, Rabu (20/12).
“Tim Sat Reskrim Polres Pelalawan berhasil menangkap dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian alkes milik RSUD Selasih senilai Rp1 miliar. Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun masa kurungan penjara,” terang Wakapolres Pelalawan.
Diungkapkannya, kasus hilangnya alkes RSUD Selasih ini bermula Kepala ICU RSUD Selasih Marliza akan menempati kembali ruang yang telah selesai di renovasi, Sabtu (19/8) lalu. Namun, saat dilakukan pengecekan diketahui ada beberapa alkes senilai Rp1 miliar hilang. Di mana alkes tersebut, sebelumnya dipindahkan dari ruang ICU karena adanya pekerjaan perbaikan rehabilitasi beberapa waktu lalu.
“Saat dilakukan pemeriksaan Kepala ICU RSUD Selasih, diketahui alkes yakni satu unit ventilator, dua unit infusion pump dan satu unit laryngoscope, suction serta elektrocardiograhp (ECG), telah hilang. Sehingga saksi menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur RSUD Selasih yang kemudian dilaporkan kepada unit Sat Reskrim Polres Pelalawan,” ujarnya.
Dijelaskannya, atas laporan tersebut, tim Sat Reskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pencurian tersebut diduga terjadi rentang waktu Februari 2022 hingga Agustus 2023.
“Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, penyidik akhirnya berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku. Di mana kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, berhasil ditangkap dan diamankan pada 8 Desember lalu. Kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk mencari barang bukti alkes yang masih belum ditemukan dan masih proses yang telah diterbitkan daftar pencarian barang,” ungkapnya.(amn)