Tersangka Pencuri Alkes Rp1 Miliar Ditangkap

Pelalawan | Kamis, 21 Desember 2023 - 11:30 WIB

Tersangka Pencuri Alkes Rp1 Miliar Ditangkap
Wakapolres Pelalawan Kompol Dwi Yatmiko didampingi Kasat Reskrim Iptu Kris Tofel STrk SIK dan Kasi Humas AKP Edy Harianto saat menggelar keterangan pers penangkapan dua pelaku pencurian alkes RSUD Selasih di Pangkalankerinci, Rabu (20/12/2023). (M AMIN /RIAU POS.CO)

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO)- Kepolisian Resor  (Polres) Pelalawan  berhasil mengungkap kasus hilangnya alat kesehatan (alkes) milik RSUD Selasih Pangkalankerinci dengan nilai anggaran Rp1 miliar. Perkara yang telah ditangani Satreskrim sejak Agustus lalu atas laporan  Direktur RSUD Selasih dr Irna.

Kedua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial  ESD yang merupakan pagawai honorer di RSUD Selasih, serta RHL yang bertugas sebagai security rumah sakit pelat merah tersebut.


Pengungkapan kasus tersebut disampaikan  Kapolres Pelalawan Kompol Dwi Yatmiko didampingi Kasat Reskrim Iptu Kris Tofel STrk SIk dan Kasi Humas AKP Edy Harianto di  Pangkalankerinci, Rabu (20/12).

“Tim Sat Reskrim Polres Pelalawan berhasil menangkap dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian alkes milik RSUD Selasih senilai Rp1 miliar. Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun masa kurungan penjara,” terang Wakapolres Pelalawan.

Diungkapkannya, kasus hilangnya alkes RSUD Selasih ini bermula Kepala ICU RSUD Selasih Marliza akan menempati kembali ruang yang telah selesai di renovasi, Sabtu  (19/8) lalu. Namun, saat dilakukan pengecekan diketahui ada beberapa alkes senilai Rp1 miliar hilang. Di mana alkes tersebut, sebelumnya dipindahkan dari ruang ICU karena adanya pekerjaan perbaikan rehabilitasi beberapa waktu lalu.

“Saat dilakukan pemeriksaan  Kepala ICU RSUD Selasih, diketahui alkes yakni satu unit ventilator, dua unit infusion pump  dan satu unit laryngoscope, suction  serta elektrocardiograhp (ECG), telah hilang. Sehingga saksi menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur RSUD Selasih yang kemudian dilaporkan kepada unit Sat Reskrim Polres Pelalawan,” ujarnya.

Dijelaskannya,  atas laporan tersebut, tim Sat Reskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pencurian tersebut diduga terjadi rentang waktu Februari 2022 hingga Agustus 2023.

“Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, penyidik akhirnya berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku. Di mana kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, berhasil ditangkap dan diamankan pada  8 Desember lalu. Kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk mencari barang bukti alkes yang masih belum ditemukan dan masih proses yang telah diterbitkan daftar pencarian barang,” ungkapnya.(amn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook