PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Setelah hampir dua pekan melakukan penyelidikan, Senin (3/4/2023), Polsek Kepenuhan berhasil mengungkap 3 (tiga) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu rumah yang dijadikan gudang spare part mobil dan listrik milik korban Aladdin (58). Tempat kejadian peristiwa (TKP) di Gelugur Kota Tengah RT 003, RW 006 Kelurahan Kepenuhan Tengah Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Ketiga pelaku curat yang kini ditahan di Sel Mapolsek Kepenuhan itu adalah PG (37), AD (38), dan TR (34). Mereka merupakan warga Kelurahan Kepenuhan Tengah Kecamatan Kepenuhan. Dari peristiwa pencurian barang-barang spare part tersebut, korban Aladdin mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp90 juta.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasubsi Si Humas Polres Rohul Aipda Mardino Pasla SH kepada Riaupos.co, Selasa (4/4) menyebutkan, terungkapnya 3 pelaku tindak pidana curat tersebut, berawal pada Senin (3/4/2023) sekitar pukul 11.00 WIB Unit Rekrim Polsek Kepenuhan bersama-sama bhabinkamtibmas melakukan cek TKP. Setelah sebelumnya penyidik telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) awal kepada tetangga di sekitar TKP.
Dengan memperoleh informasi, beberapa pekan sebelum kejadian warga melihat seorang laki-laki bersama temannya mengangkut barang-barang yang dicurigai milik pelapor.
Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan Aipda Syahrifuddin Rambe melaporkan ke Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH. Diketahui, pelaku curat merupakan resedivis yang baru saja keluar beberapa bulan lalu.
‘’Atas perintah Kapolsek Kepenuhan, Kanit Reskrim berhasil menangkap para pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian spare part mobil dan listrik dengan cara membongkar terali jendela rumah, menggunakan 1 buah obeng dan mengambil barang-barang yang ada, Rabu (22/3/2023) sekitar pukul 23.00 WIB,’’ ujarnya.
Mardiono mengatakan, dari puluhan item berbagai jenis spare part mobil dan listrik yang dicuri pelaku, korban Aladdin mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp90 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka curat dikenakan Pasal 363 KUHPidana.
‘’Para tersangka curat barang spare part mobil dan listrik langsung dibawa ke Polsek Kepenuhan guna proses penyidikan lebih lanjut,’’ tutupnya.
Laporan: Engki Prima Putra
Editor: Edwar Yaman